Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Diduga Cacat Hukum, Fraksi PAN-PKS-Nasdem Gugat Keabsahan AKD DPRD Banjarbaru ke PTUN
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Diduga Cacat Hukum, Fraksi PAN-PKS-Nasdem Gugat Keabsahan AKD DPRD Banjarbaru ke PTUN

Tim Redaksi
Tim Redaksi 1 Desember 2024, 18.03
Share
IMG 20241201 180126
Alat Kelengkapan Dewan DPRD Banjarbaru didugat Fraksi PAN-PKS-Nasdem ke PTUN Banjarmasin. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – Fraksi PAN-PKS dan Nasdem pada DPRD Kota Banjarbaru melalui kuasa hukumnya, Borneo Law Firm resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin.

Gugatan dengan nomor BJM-29112024CL1 ini dilayangkan buntut polemik penetapan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru yang dinilai terkesan dipaksakan dan tidak sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus).

Tim Kuasa Hukum Fraksi PAN-PKS dan Nasdem, Dr Muhammad Pazri mengungkapkan, dalam gugatan ini pihaknya meminta PTUN agar menjatuhkan putusan sela terkait SK AKD yang telah ditetapkan.

Permintaan ini kata Pazri, buntut dari proses penetapan AKD oleh pimpinan DPRD Banjarbaru waktu itu diduga melanggar Peraturan Perundang-Undangan.

“Jadi DPRD Kota Banjarbaru tidak bisa melaksanakan kegiatan dengan dasar SK AKD tersebut, karena diduga akan berpotensi menimbulkan kerugian negara, karena kegiatannya yang menggunakan APBD,” ujarnya.

Baca juga :

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Selain itu menurutnya, penentuan susunan Anggota DPRD yang akan dimasukkan dalam struktur AKD waktu itu juga diduga dilakukan dengan mekanisme yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.

“Dalam hal penetapan AKD tersebut diduga bertentangan dengan tata krama, etika, moral, sopan santun, dan kepatutan sebagai wakil rakyat, mengenai hal tersebut sejatinya telah diatur di dalam Pasal 372 huruf c UU MD3,” katanya.

Pazri juga menceritakan, waktu itu kliennya berupaya untuk meminta salinan Surat Keputusan penetapan AKD periode 2024-2029, namun hingga kini masih diindahkan oleh Pimpinan DPRD Banjarbaru.

Menurut Pazri, apabila salinan SK penetapan AKD itu tetap diberikan ke kliennya, maka Pimpinan DPRD Banjarbaru berpotensi melakukan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Ketua Fraksi PAN-PKS telah berupaya namun hanya dijanjikan akan diserahkan dan sampai dengan saat ini belum diberikan. Apabila hal tersebut tidak diberikan segera kepada para Anggota DPRD maka berpotensi ada dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power),” imbuhnya.

Oleh karena itu, dikatakan Pazri, apabila nantinya gugatan kliennya dikabulkan PTUN, maka otomatis terdapat kerugian negara yang dihasilkan dari kegiatan DPRD Banjarbaru dengan menggunakan SK cacat hukum tersebut.

“Maka secara tersirat ada dugaan kerugian negara apabila kegiatan DPRD Kota Banjarbaru dilaksanakan karena mempergunakan APBD yang ada,” tegasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry1
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15

You Might Also Like

Lomba Rakyat Jadi Cara Demokrat Banjarbaru Meriahkan HUT ke-81 RI dan HUT ke-25 Partai

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?