Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: PT BBM Kecewa Asetnya Dipindahkan Paksa Oleh PT Madhani, DPRD Banjar: Jangan Zalim ke Pemilik Lahan!
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

PT BBM Kecewa Asetnya Dipindahkan Paksa Oleh PT Madhani, DPRD Banjar: Jangan Zalim ke Pemilik Lahan!

Tim Redaksi
Tim Redaksi 1 Maret 2025, 21.21
Share
21 20 26 aafad3dc 63c8 4872 8ddd 2b3b8a248fb9 1068x573 1
PT BBM berencana tempuh jalur hukum apabila pihak terkait yang memindahkan asetnya tidak memberikan klarifikasi. (Foto: ist)
SHARE

TERAS7.COM – PT Bina Baratama Mandiri (BBM) mengungkapkan ketidakpuasan atas tindakan pemindahan paksa aset mereka yang terjadi di area IUP OPK Stockpile milik PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).

Direktur PT BBM, H Simin menyatakan, unit dump truck yang dalam kondisi mati telah dipindahkan tanpa izin sejauh kurang lebih 30 meter.

“Unit tersebut sedang dalam posisi standby di wilayah IUP OPK stockpile milik PT MMS, tetapi tanpa sepengetahuan kami, alat itu dipindahkan kurang lebih 30 meter,” ujar H Simin, Kamis (27/02/2025).

H Simin menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan oleh PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT), konsultan PT MTN, dengan menggunakan alat berat.

Lanjut H Simin, berdasarkan informasi dari pengawas lapangan, operator alat berat mengaku mendapat perintah langsung dari MPT.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

“Kami sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh perusahaan mitra kerja PT Baramarta sekelas Madhani dan MPT yang seharusnya taat hukum dan aturan,” tegasnya.

Menurut H Simin, PT BBM telah mencoba menghubungi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian untuk meminta kejelasan atas pemindahan aset tersebut.

Apabila PT BBM dianggap menghambat pekerjaan MPT, menurut H Simin, seharusnya permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pemindahan paksa.

“Kalau pihak PT BBM telah melakukan pelanggaran hukum maka sebaiknya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh pihak tunduk dan patuh atas putusan hukum yang telah ditetapkan, jadi terang benderang,” ucapnya.

H Simin menerangkan, insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi. Oleh karenanya, dirinya menyayangkan sikap PT Baramarta sebagai pemegang PKP2B yang belum mengambil langkah konkret terhadap MPT maupun PT MTN.

Buntut kejadian ini, H Simin menegaskan, jika tidak ada klarifikasi atau permohonan maaf dari pihak terkait, PT BBM berencana melaporkannya ke kepolisian serta DPRD Kabupaten Banjar.

“Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada DPRD Kabupaten Banjar, karena PT Baramarta adalah perusahaan milik publik yang pengawasannya juga berada di bawah DPRD Kabupaten Banjar,” tegas H Simin.

Menyikapi ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz menila, jika permasalahan ini berawal dari penolakan PT Madhani untuk membayar ganti rugi lahan.

“Saya sudah ingatkan PT Madhani, agar jangan zalim kepada pemilik lahan, bagaimana mungkin menambang tidak mau membayar fee lahan,” ujar Mahfudz, Sabtu (01/03/2025) melalui pesan WhatsApp.

Ia juga menegaskan bahwa dari lima penambang yang beroperasi di konsesi PT Baramarta, hanya PT Madhani yang belum membayar fee lahan.

“Dari 5 penambang yang ada di konsesi PT Baramarta, hanya PT Madhani yang sampai sekarang ogah bayar fee lahan, padahal setahu saya pada tahun 2024 yang lalu PT Madhani sudah memproduksi dan menjual batubara lebih dari 500.000 metrik ton,” ungkapnya.

Maka dari itu, Mahfudz meminta PT Madhani untuk lebih menghargai pemilik lahan dan tidak hanya berfokus pada keuntungan semata.

“Cobalah lebih bijaksana, jangan hanya mencari dan memikirkan keuntungan sepihak, sementara pemilik lahan dibiarkan gigit jari. Hormati kearifan lokal, jangan zalim, apalagi sampai mengerahkan kekuatan negara,” tukasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Plt Direktur Utama PT Baramarta (Perseroda), Saidan Fahmi, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.

Sementara itu, untuk jumlah kerugian yang dialami PT BBM akibat pemindahan paksa aset dan perlintasan lahan tanpa izin masih belum diketahui.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?