TERAS7.COM – PT Bina Baratama Mandiri (BBM) mengungkapkan ketidakpuasan atas tindakan pemindahan paksa aset mereka yang terjadi di area IUP OPK Stockpile milik PT Madhani Talatah Nusantara (MTN).
Direktur PT BBM, H Simin menyatakan, unit dump truck yang dalam kondisi mati telah dipindahkan tanpa izin sejauh kurang lebih 30 meter.
“Unit tersebut sedang dalam posisi standby di wilayah IUP OPK stockpile milik PT MMS, tetapi tanpa sepengetahuan kami, alat itu dipindahkan kurang lebih 30 meter,” ujar H Simin, Kamis (27/02/2025).
H Simin menjelaskan, pemindahan tersebut dilakukan oleh PT Mitra Pengelolaan Tambang (MPT), konsultan PT MTN, dengan menggunakan alat berat.
Lanjut H Simin, berdasarkan informasi dari pengawas lapangan, operator alat berat mengaku mendapat perintah langsung dari MPT.
“Kami sangat menyayangkan hal tersebut dilakukan oleh perusahaan mitra kerja PT Baramarta sekelas Madhani dan MPT yang seharusnya taat hukum dan aturan,” tegasnya.
Menurut H Simin, PT BBM telah mencoba menghubungi pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian untuk meminta kejelasan atas pemindahan aset tersebut.
Apabila PT BBM dianggap menghambat pekerjaan MPT, menurut H Simin, seharusnya permasalahan ini diselesaikan melalui jalur hukum, bukan dengan pemindahan paksa.
“Kalau pihak PT BBM telah melakukan pelanggaran hukum maka sebaiknya hal tersebut ditempuh melalui jalur hukum agar seluruh pihak tunduk dan patuh atas putusan hukum yang telah ditetapkan, jadi terang benderang,” ucapnya.
H Simin menerangkan, insiden seperti ini bukan kali pertama terjadi. Oleh karenanya, dirinya menyayangkan sikap PT Baramarta sebagai pemegang PKP2B yang belum mengambil langkah konkret terhadap MPT maupun PT MTN.
Buntut kejadian ini, H Simin menegaskan, jika tidak ada klarifikasi atau permohonan maaf dari pihak terkait, PT BBM berencana melaporkannya ke kepolisian serta DPRD Kabupaten Banjar.
“Kami juga akan melaporkan kejadian tersebut kepada DPRD Kabupaten Banjar, karena PT Baramarta adalah perusahaan milik publik yang pengawasannya juga berada di bawah DPRD Kabupaten Banjar,” tegas H Simin.
Menyikapi ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Lauhul Mahfudz menila, jika permasalahan ini berawal dari penolakan PT Madhani untuk membayar ganti rugi lahan.
“Saya sudah ingatkan PT Madhani, agar jangan zalim kepada pemilik lahan, bagaimana mungkin menambang tidak mau membayar fee lahan,” ujar Mahfudz, Sabtu (01/03/2025) melalui pesan WhatsApp.
Ia juga menegaskan bahwa dari lima penambang yang beroperasi di konsesi PT Baramarta, hanya PT Madhani yang belum membayar fee lahan.
“Dari 5 penambang yang ada di konsesi PT Baramarta, hanya PT Madhani yang sampai sekarang ogah bayar fee lahan, padahal setahu saya pada tahun 2024 yang lalu PT Madhani sudah memproduksi dan menjual batubara lebih dari 500.000 metrik ton,” ungkapnya.
Maka dari itu, Mahfudz meminta PT Madhani untuk lebih menghargai pemilik lahan dan tidak hanya berfokus pada keuntungan semata.
“Cobalah lebih bijaksana, jangan hanya mencari dan memikirkan keuntungan sepihak, sementara pemilik lahan dibiarkan gigit jari. Hormati kearifan lokal, jangan zalim, apalagi sampai mengerahkan kekuatan negara,” tukasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Plt Direktur Utama PT Baramarta (Perseroda), Saidan Fahmi, belum memberikan tanggapan terkait permasalahan ini.
Sementara itu, untuk jumlah kerugian yang dialami PT BBM akibat pemindahan paksa aset dan perlintasan lahan tanpa izin masih belum diketahui.