TERAS7.COM – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, jajaran Polres Tapin gencar melaksanakan Operasi Sikat Intan 2025.
Melalui dua jajarannya, yakni Polsek Bungur dan Polsek Tapin Utara berhasil mengungkap kasus peredaran dan penyalahgunaan minuman keras oplosan jenis Gaduk yang berkadar alkohol tinggi, (02/05/25).
Kegiatan pertama dilakukan oleh Polsek Tapin Utara sekitar pukul 17.50 WITA. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terlapor yang diduga terlibat dalam aktivitas jual beli minuman keras oplosan jenis Gaduk, yaitu RH (38), warga Kelurahan Rangda Malingkung, dan HT (39), warga Kabupaten Barito Selatan.
Keduanya, RH (38) dan HT (39) diamankan dari dua lokasi berbeda di wilayah Tapin Utara, yakni Jalan Gerilya dan Jalan Brigjen H. Hasan Basri.
Dari tangan para terlapor, polisi menyita barang bukti berupa total 49 botol minuman Gaduk yang memiliki kandungan alkohol sebesar 75 persen. Puluhan botol ini diduga siap edar dan berpotensi membahayakan masyarakat, terutama generasi muda.
“Barang bukti langsung kami amankan, dan kedua pelaku telah kami bawa ke Polsek Tapin Utara untuk dilakukan pembinaan serta diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelas petugas dari Polsek Tapin Utara.
Beberapa jam setelah penindakan di Tapin Utara, sekitar pukul 23.00 WITA, giliran Polsek Bungur yang melakukan penindakan terhadap tiga pemuda yang kedapatan mengonsumsi alkohol oplosan.
Ketiga terlapor yakni HRA (23), GT (21), dan NA (22), yang semuanya merupakan warga Kecamatan Bungur dan berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Ketiganya diamankan di wilayah Desa Bungur RT 005 RW 002 saat tengah meminum campuran alkohol Gaduk yang dituang ke dalam botol minuman bersoda merek Tebs. Barang bukti berupa satu botol tersebut disita petugas sebagai barang bukti.
“Para pemuda ini kami amankan dan langsung dibawa ke Mapolsek Bungur untuk diberi pembinaan. Mereka juga diminta menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi tindakan yang membahayakan diri dan lingkungan,” ujar Kapolsek Bungur.
Kapolres Tapin melalui Humas Polres Tapin menegaskan bahwa Operasi Sikat Intan 2025 merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam memberantas peredaran miras ilegal serta menekan angka kriminalitas yang berawal dari konsumsi alkohol. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi dan menjaga wilayah masing-masing.
“Situasi saat ini dalam keadaan aman, terkendali dan kondusif. Kami akan terus melaksanakan operasi serupa guna memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” pungkasnya.