TERAS7.COM – Ketua DPD Lembaga Pengawas Reformasi Indonesia (LPRI) Kalimantan Selatan, Syarifah Hayana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Banjarbaru.
Syarifah Hayana diduga melanggar aturan sebagai pengurus lembaga pemantau dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Walikota Banjarbaru 2024.
Penetapan itu tertuang dalam surat bernomor S.Tap/54 a/V/Res.1.24/2025/Reskrim, yang dikeluarkan Senin (12/5/2025). Penetapan dilakukan setelah gelar perkara atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banjarbaru.
Kabar penetapan tersangka Ketua LPRI Kalsel, Syarifah Hayana ini turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Banjarbaru, AKP Haris Wicaksomo.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka,” ujarnya saat dikonfirmasi.
Dugaan pelanggaran mengacu pada Pasal 128 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang larangan bagi pengurus lembaga pemantau, yang diatur ulang dalam UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ancaman pidananya cukup berat, yaitu penjara minimal 3 tahun dan maksimal 6 tahun, serta denda antara Rp 36 juta hingga Rp 76 juta.
Meski telah berstatus tersangka, Syarifah Hayana belum ditahan pihak kepolisian. Ia akan dipanggil kembali untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Selama kooperatif, belum perlu dilakukan penahanan,” kata Haris.
Sebelumnya, Syarifah sudah diperiksa penyidik pada Selasa (06/05/2025) lalu, didampingi kuasa hukumnya, Dr Muhammad Pazri. Pemeriksaan berlangsung sejak pagi hingga sore hari.
Diketahui, kasus ini bermula dari laporan yang diterima Bawaslu Banjarbaru yang menyeret 20 nama pemantau PSU. Proses penyelidikan kemudian mengerucut pada satu nama yang kini berstatus tersangka.