TERAS7.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menyuarakan harapan agar Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang tengah menghadapi proses hukum dapat dibebaskan dari tuntutan pidana penjara.
Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly, di kompleks DPR RI, Kamis (15/05/2025).
Rikwanto menegaskan bahwa meski proses hukum berjalan sesuai aturan, negara seharusnya lebih bijak dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UMKM.
Mantan Kapolda Kalsel itu menyebut, jika kesalahan yang dilakukan Firly tidak dilandasi niat jahat, melainkan akibat ketidaktahuan dan kelalaian.
“Saya pribadi berharap Firly dibebaskan, karena memang layak untuk itu. Ini bukan kejahatan berat, ini soal kelalaian UMKM yang harusnya dibina, bukan dipidana,” ujarnya.
Lebih jauh, Rikwanto mengingatkan bahwa pelaku UMKM seperti Firly sudah berjuang dengan modal sendiri dan inisiatif sendiri untuk membangun ekonomi dari bawah.
Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak memadamkan semangat rakyat, termasuk pelaku UMKM dengan penegakan hukum melalui pemidanaan.
“Kapan lagi kita baik sama rakyat? Ini kesempatannya. Apalagi ini menyangkut masa depan UMKM,” tegasnya.
Rikwanto juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Kalsel tidak mengajukan tuntutan pidana penjara dalam perkara Firly yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.
Hal itu sejalan dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang mendorong penanganan kasus UMKM berdasarkan pendekatan pembinaan dan sanksi administratif, bukan pemidanaan, sesuai Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM.
“Kalau ada pelanggaran, bimbing dan luruskan. Bukan langsung dipidanakan. Kita harus melindungi mereka supaya ekonomi rakyat tumbuh,” tandasnya.