Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Rikwanto: Saya Harap Firly Mama Khas Banjar Bebas, Kapan Lagi Kita Baik Sama Rakyat
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Rikwanto: Saya Harap Firly Mama Khas Banjar Bebas, Kapan Lagi Kita Baik Sama Rakyat

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 15 Mei 2025, 20.07
Share
IMG 20250515 200334
Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto yang juga mantan Kapolda Kalsel. (Foto: IG @rikwanto_88a)
SHARE

TERAS7.COM – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto menyuarakan harapan agar Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang tengah menghadapi proses hukum dapat dibebaskan dari tuntutan pidana penjara.

Pernyataan itu disampaikan Rikwanto dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Menteri UMKM, Kapolda Kalsel, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan kuasa hukum Firly, di kompleks DPR RI, Kamis (15/05/2025).

Rikwanto menegaskan bahwa meski proses hukum berjalan sesuai aturan, negara seharusnya lebih bijak dalam menyikapi pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku UMKM.

Mantan Kapolda Kalsel itu menyebut, jika kesalahan yang dilakukan Firly tidak dilandasi niat jahat, melainkan akibat ketidaktahuan dan kelalaian.

“Saya pribadi berharap Firly dibebaskan, karena memang layak untuk itu. Ini bukan kejahatan berat, ini soal kelalaian UMKM yang harusnya dibina, bukan dipidana,” ujarnya.

Baca juga :

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Lebih jauh, Rikwanto mengingatkan bahwa pelaku UMKM seperti Firly sudah berjuang dengan modal sendiri dan inisiatif sendiri untuk membangun ekonomi dari bawah.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk tidak memadamkan semangat rakyat, termasuk pelaku UMKM dengan penegakan hukum melalui pemidanaan.

“Kapan lagi kita baik sama rakyat? Ini kesempatannya. Apalagi ini menyangkut masa depan UMKM,” tegasnya.

Rikwanto juga mendorong agar Kejaksaan Tinggi Kalsel tidak mengajukan tuntutan pidana penjara dalam perkara Firly yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Hal itu sejalan dengan kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang mendorong penanganan kasus UMKM berdasarkan pendekatan pembinaan dan sanksi administratif, bukan pemidanaan, sesuai Nota Kesepahaman antara Polri dan Kementerian Koperasi dan UKM.

“Kalau ada pelanggaran, bimbing dan luruskan. Bukan langsung dipidanakan. Kita harus melindungi mereka supaya ekonomi rakyat tumbuh,” tandasnya.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22

You Might Also Like

Ketimbang Ducting Kabel, Emi Nilai Optimalisasi Tiang Bersama Lebih Realistis dan Potensi Hasilkan PAD

Tepis Isu Full Day School, Disdik Kabupaten Banjar Tegaskan Sekolah Tetap 6 Hari

Rapat Paripurna DPRD Banjar Sepakati KUPA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027

Resmi Dilantik, 147 Bintara TNI AD Siap Perkuat Batalyon Teritorial Pembangunan di Kalimantan

Sempurna! Kota Banjarbaru Raih Nilai 100 IKADA 2026, Peringkat Pertama se-Kanreg VIII BKN

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?