Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kasus Mama Khas Banjar, Jaksa Tuntut Firly Norachim Lepas dari Segala Tuntutan Pidana

Muhammad Ariandi
Muhammad Ariandi 19 Mei 2025, 17.42
Share
IMG 20250519 151242
Firly Norachim, pelaku UMKM Mama Khas Banjar, mendapat angin segar setelah jaksa menilai kasusnya bukan pelanggaran pidana. (Foto: Ariandi)
SHARE

TERAS7.COM – Harapan baru muncul dalam kasus yang menjerat Firly Norachim, pemilik UMKM Mama Khas Banjar yang didakwa karena menjual produk makanan tanpa label kedaluwarsa.

Dalam sidang lanjutan pada Senin (19/05/2025) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan tuntutan agar Firly dinyatakan onslah atau lepas dari segala tuntutan pidana.

Tuntutan ini disambut dengan rasa syukur oleh pihak Firly. Kuasa hukumnya, Faisol Abrori menyebut tuntutan onslah sebagai hasil dari upaya pembelaan hukum yang dilakukan secara maksimal, termasuk dengan menghadirkan berbagai saksi ahli dan dukungan dari pemerintah pusat.

“Alhamdulillah, apa yang kita ikhtiarkan sejak awal akhirnya membuahkan hasil. Kami hadirkan ahli dari akademisi, dari kementerian, bahkan Pak Menteri UMKM sendiri turun langsung ke persidangan. Semua ini meyakinkan jaksa bahwa kasus ini tak layak dipidana,” ujar Faisol.

Menurutnya, istilah onslah berarti ada pelanggaran secara formil, namun tidak memenuhi unsur sebagai tindak pidana. Karena itu, jaksa menilai Firly tak perlu diproses lebih lanjut di ranah pidana.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Faisol juga menekankan pentingnya pembelaan tertulis atau pledoi, yang tetap akan disusun tim hukum sebagai bagian dari dokumentasi hukum.

“Pledoi ini penting sebagai acuan hukum di masa depan, agar kejadian seperti ini tidak terulang pada pelaku UMKM lain,” tegasnya.

Firly Norachim sendiri mengaku lega dan berterima kasih atas dukungan luas yang ia terima selama proses hukum berlangsung.

Ia menyebut keterlibatan banyak pihak baik pemerintah, kuasa hukum, maupun komunitas pelaku UMKM yang memberikan semangat untuk terus berjuang.

“Alhamdulillah, dari semua ikhtiar yang sudah dilakukan termasuk bantuan dari Pak Menteri, anggota DPRD, kuasa hukum, dan teman-teman UMKM, saya sangat berterima kasih. Ini bukan perjuangan saya sendiri,” ujar Firly.

Firly berharap putusan akhir hakim nantinya tidak jauh berbeda dari tuntutan jaksa. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada media yang terus mengawal kasus ini dan memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Terima kasih juga buat media yang sudah support UMKM, membantu kami menyuarakan persoalan ini, dan memberi edukasi,” tutupnya.

Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah Firly dilaporkan karena menjual produk olahan tanpa label kedaluwarsa.

Publik menilai kasus ini sebagai bentuk kriminalisasi terhadap pelaku UMKM, dan banyak pihak mendorong penyelesaian secara adil tanpa memberatkan pelaku usaha kecil.

Pemerintah melalui Kementerian UMKM pun turun langsung, dengan Menteri Maman Abdurrahman menyatakan bahwa kasus ini akan menjadi momentum untuk mempercepat pembenahan sistem perlindungan hukum bagi UMKM di seluruh Indonesia.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260916 170912
Nahkoda Kapal Virgo Transport 8 Selamat dari Insiden, Kini Jalani Pemeriksaan
16 September 2026, 19.05
IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Anak Belajar dari Apa yang Dilihat, Andi Irmayani Ingatkan Pentingnya Peran Orang Tua dan Guru

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Anjing Liar Resahkan Warga Gang Kancil Banjarbaru, Liana Cari Solusi Penanganan Tanpa Kekerasan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?