TERAS7.COM – Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan mendeklarasikan perang terhadap peredaran narkoba dan penggunaan handphone ilegal di lingkungan pemasyarakatan, Selasa (4/6/2025). Kegiatan ini menjadi bagian dari 13 program akselerasi yang dicanangkan Kementerian Hukum dan HAM RI.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Mulyadi, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran di dalam lapas. Ia menyebut, sanksi tegas akan diberlakukan baik untuk petugas maupun warga binaan.
“Kita tidak main-main. Jika ada petugas terlibat, akan diproses hukum. Untuk warga binaan, bisa langsung dipindahkan ke Nusa Kambangan,” tegas Mulyadi di hadapan jajaran petugas dan mitra instansi terkait.
Deklarasi ini turut melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait sebagai bentuk sinergi lintas sektor. Sebagai bentuk pengawasan, dilakukan tes urine terhadap seluruh narapidana dan petugas, dengan hasil seluruhnya negatif.
Untuk memenuhi hak komunikasi warga binaan, lapas menyediakan Wartel Khusus Pemasyarakatan (Wartel Suspas) yang dijadwalkan penggunaannya secara bergiliran pagi, siang, dan sore hari.
Kegiatan juga dirangkai dengan pemusnahan barang bukti hasil razia dari Januari hingga April 2025 berupa 75 unit handphone yang disita dari lapas dan rutan se-Kalsel. Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh Kapolres, perwakilan Dandim, dan unsur instansi lainnya.
“Ini langkah nyata menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari penyalahgunaan,” pungkas Mulyadi.