TERAS7.COM – Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung bergerak cepat usai penindakan terhadap oknum pimpinan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) dalam kasus dugaan korupsi proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).
Pendampingan intensif diberikan untuk mendorong perbaikan tata kelola sektor PBJ guna menutup celah korupsi dan memperkuat sistem pencegahan di Bumi Lambung Mangkurat.
Langkah awal dilakukan lewat Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Sektor PBJ dan Penandatanganan Rencana Aksi Perbaikan bersama jajaran Pemprov Kalsel di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/06/2025).
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menegaskan bahwa sektor PBJ adalah salah satu sektor paling rawan terjadi tindak pidana korupsi.
“Korupsi PBJ ibarat gunung es. Yang tampak di permukaan hanyalah sebagian kecil. Masalah utamanya lebih dalam dan berulang karena lemahnya sistem dan integritas,” tegas Tanak.
Tanak memaparkan sejumlah modus yang umum terjadi, seperti pengaturan tender, suap dan gratifikasi, mark-up anggaran, serta penggunaan perusahaan fiktif atau “pinjam bendera”.
Sementara itu, Direktur Korsup Wilayah III KPK, Ely Kusumastuti menyebutkan hasil evaluasi KPK menemukan tiga persoalan utama di PBJ Pemprov Kalsel.
Tiga persoalan itu yakni budaya persekongkolan dan suap, celah pada sistem e-purchasing, serta lemahnya fungsi pengawasan internal.
“Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 menunjukkan sektor PBJ Pemprov Kalsel masih tergolong sangat berisiko. Responden menyebutkan banyak pengadaan tak bermanfaat dan kualitas barang rendah. Tapi itu sebelum pemerintahan saat ini,” kata Ely.
SPI 2024 mencatat skor integritas Pemprov Kalsel hanya 64,15 poin—turun 8,39 poin dari tahun sebelumnya. Sementara indeks integritas internal PBJ hanya mencapai 59,11 poin.
Kondisi fiskal Pemprov juga dinilai belum mandiri. Pendapatan Daerah masih 53,69% bergantung pada transfer pusat, sedangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) hanya menyumbang 46,15%.
Menindaklanjuti temuan tersebut, KPK menyusun 15 rekomendasi dan 19 rencana aksi yang disepakati bersama dengan LKPP, BPKP, dan Kemendagri, beberapa di antaranya:
- Penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di Inspektorat dan Dinas PUPR sebagai pilot project;
- Peningkatan kapasitas dan integritas ASN di bidang pengadaan;
- Pemanfaatan e-Katalog V.6 untuk memperkuat transparansi;
- Penggunaan fitur e-Audit oleh Inspektorat untuk deteksi dini.
Penandatanganan rencana aksi dilakukan secara simbolis sebagai bentuk komitmen bersama antara KPK dan Pemprov Kalsel.
Gubernur Kalsel, H Muhidin menyambut baik inisiatif ini karena dinilai menjadi bagian transformasi menyeluruh dan cerminan integritas pemerintahan.
“Supervisi dari KPK ini bukan semata administratif, tapi bagian dari transformasi menyeluruh. PBJ harus menjadi cerminan integritas pemerintahan,” tegasnya.
Muhidin juga berkomitmen mendorong budaya kerja antikorupsi melalui digitalisasi proses pengadaan dan penguatan pengawasan internal.
Rapat koordinasi ini dihadiri Inspektur IV Itjen Kemendagri Muhammad Valiandra, Ketua DPRD Kalsel Supian, Direktur Penanganan Permasalahan Hukum LKPP Raden Ari Widianto, serta jajaran BPKP, Pemprov, dan DPRD Kalsel.