Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Hak Rakyat Kecil Dirampas! Gas 3 Kg ‘Disulap’ Jadi Non-Subsidi
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Hak Rakyat Kecil Dirampas! Gas 3 Kg ‘Disulap’ Jadi Non-Subsidi

Tim Redaksi
Tim Redaksi 1 Agustus 2025, 06.34
Share
image 19
Kapolres Purwakarta menunjukkan barang bukti praktik penyuntikan gas elpiji ilegal dalam konferensi pers. (Foto: dok Tribrata News)
SHARE

TERAS7.COM – Satreskrim Polres Purwakarta membongkar praktik penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Dalam penggerebekan pada Kamis (17/7/2025), polisi mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Mereka adalah ID (44) sebagai penyuntik gas, HS (41) yang menyuplai tabung dan memasarkan, serta UG (44) yang membantu distribusi.

Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini sudah berjalan selama lima bulan dengan total keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.

“Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat serta negara,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (28/7/2025). Ia menambahkan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Jabar menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Dari lokasi, polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, serta capseal.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Cegah Penyalahgunaan dan Penimbunan, Pemko Banjarbaru Perketat Pengendalian LPG 3 Kg

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?