TERAS7.COM – Satreskrim Polres Purwakarta membongkar praktik penyuntikan ulang gas elpiji subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi di sebuah gudang di Gang Sawo, Kelurahan Purwamekar, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Dalam penggerebekan pada Kamis (17/7/2025), polisi mengamankan tiga pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Mereka adalah ID (44) sebagai penyuntik gas, HS (41) yang menyuplai tabung dan memasarkan, serta UG (44) yang membantu distribusi.
Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, mengungkapkan praktik ini sudah berjalan selama lima bulan dengan total keuntungan mencapai Rp 69,6 juta. Para pelaku menggunakan alat suntik modifikasi untuk memindahkan gas dari tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Ini jelas melanggar hukum dan sangat merugikan masyarakat serta negara,” tegas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin (28/7/2025). Ia menambahkan, pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polda Jabar menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.
Dari lokasi, polisi menyita puluhan tabung LPG berbagai ukuran, alat suntik gas, serta capseal.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Migas dan UU Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.