TERAS7.COM – Polres Banjar mengungkap kasus penganiayaan berat yang menyebabkan satu orang tewas dan satu lainnya luka parah. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara satu lainnya masih buron.
Kapolres Banjar, AKBP Dr. Fadli, dalam konferensi pers pada Selasa (05/08/2025), menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari dugaan penipuan layanan prostitusi melalui aplikasi MiChat, yang kemudian berujung pada aksi kekerasan brutal.
Korban yang meninggal dunia berinisial AS (31), sedangkan rekannya, MN (24), mengalami luka serius. Keduanya dikeroyok di sebuah rumah yang sebelumnya menjadi lokasi pertemuan yang disepakati lewat aplikasi tersebut.
“MN awalnya berkomunikasi dengan akun bernama ‘Riska Eka’. Setelah sepakat soal tarif, ia diarahkan ke lokasi melalui share location. Namun, saat tiba, justru terjadi pemerasan dan penuduhan penipuan oleh penghuni rumah,” ujar Kapolres.
MN sempat dipaksa membayar Rp100 ribu melalui GoPay, meski tidak menerima layanan apa pun. Ia kemudian meninggalkan lokasi, tetapi mendapati knalpot motornya hilang. Bersama AS, ia memutuskan kembali ke rumah itu untuk menanyakan perihal tersebut.
Konfrontasi pun terjadi. Kali ini, beberapa pria datang dan langsung mengeroyok kedua korban secara brutal menggunakan balok kayu dan tangan kosong.
“Korban AS dipukul berkali-kali di bagian kepala hingga tidak sadarkan diri. MN juga mengalami luka cukup serius,” ungkap AKBP Fadli.
Sekitar pukul 20.40 WITA, Polsek Martapura menerima laporan dari salah satu perempuan di rumah tersebut yang mengklaim rumahnya didatangi orang tak dikenal. Saat polisi tiba, kedua korban sudah tergeletak dan langsung dibawa ke RSUD Ratu Zalecha Martapura.
Namun, AS dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu (02/08/2025) pukul 04.00 WITA akibat luka berat yang dideritanya.
Dalam penyelidikan, polisi menetapkan delapan tersangka, yakni KS (28), AH (45), MG (40), AR (26), AT (27), serta tiga perempuan: HN (29), SAR (27), dan LI (32) yang kini masih berstatus buron.
Barang bukti yang diamankan antara lain empat balok kayu, satu jaket hoodie hitam bertulisan ungu, satu celana pendek cokelat, satu kaos bergambar tengkorak, dan satu celana panjang kargo hitam.
“Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) ke-3e KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas AKBP Fadli.
Ia menambahkan, pihaknya masih mendalami kasus ini dan tengah memburu satu tersangka lain yang identitasnya telah dikantongi.
“Proses penyidikan terus berjalan. Kami pastikan tidak ada pelaku yang lolos dari hukum,” pungkasnya.