TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Pemkab Tanbu) menghadiri rapat bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia di Jakarta, Senin (04/08/2025), sebagai bagian dari persiapan menghadapi penilaian Adipura Tahun 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dengan agenda utama penyampaian arahan terkait kebijakan baru dalam program Adipura.
Pemkab Tanbu menyatakan komitmennya untuk menyambut penilaian tersebut, sejalan dengan visi pembangunan daerah 2025–2030, yakni mewujudkan penataan kota dan pembangunan desa berkelanjutan yang memperhatikan aspek tata ruang dan pelestarian lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tanah Bumbu, Rahmat Prapto Udoyo, menyampaikan sejumlah poin penting yang menjadi penekanan Menteri LH dalam arahannya. Di antaranya:
1.Target Pengelolaan Sampah Nasional
Mengacu pada Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan 51% sampah harus terolah melalui Material Recovery Facility (MRF) pada 2025, dan mencapai 100% pada 2029. Pengelolaan sampah menjadi tanggung jawab bersama antara produsen, masyarakat, pemda, pengelola kawasan, pelaku usaha, dan rumah tangga.
2.Fasilitas Pengolahan Sampah
Seluruh daerah diminta menyusun kebutuhan fasilitas pengolahan sampah sesuai volume timbulan masing-masing. Fasilitas tersebut mencakup TPS 3R, bank sampah, rumah kompos, rumah maggot, rumah pilah, sektor informal seperti pengepul, TPST, hingga teknologi Waste to Energy seperti RDF.
3.Mitigasi Perubahan Iklim
Pengelolaan sampah juga diarahkan untuk mendukung penurunan emisi sebagai bagian dari mitigasi perubahan iklim. Operasional TPA harus memenuhi standar sanitary landfill atau minimal controlled landfill.
4.Tahapan Penilaian Adipura 2025
Penilaian Adipura akan dimulai pada November–Desember 2025. Daerah diminta melakukan persiapan dari Juli–September dengan mengoptimalkan pengurangan sampah dari hulu (rumah tangga), pengelolaan di MRF, hingga ke TPA. Minimal 30–50% sampah harus terolah sebelum masuk TPA sebagai syarat utama penilaian.
5.Empat Kategori Adipura
Dalam sistem baru ini, penghargaan Adipura dibagi menjadi empat kategori: Adipura Kencana, Piala Adipura, Sertifikat Adipura, dan predikat Kota Kotor.
“Dengan arahan ini, daerah diminta segera mengidentifikasi kondisi lapangan dan melakukan percepatan pengelolaan sampah secara menyeluruh,” ujar Rahmat.
DLH Tanah Bumbu pun menegaskan komitmennya dalam memperkuat kebijakan lingkungan dan pengelolaan sampah terpadu demi meraih hasil terbaik dalam penilaian Adipura 2025 serta menciptakan lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.