TERAS7.COM – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Balangan berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor menggelar pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dalam rangka percepatan program Kabupaten Layak Anak (KLA).
Pelatihan yang berlangsung di Mahligai Mayang Maurai, Paringin, mulai Rabu (20/8/2025) ini dilaksanakan selama tiga hari. Kegiatan tersebut diikuti oleh tim Gugus Tugas KLA, lembaga pemenuhan hak anak, sekolah, puskesmas, lembaga kesehatan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA), masjid, pondok pesantren, organisasi masyarakat, perwakilan dunia usaha, hingga media massa.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Balangan, Dian Dinilia, menegaskan bahwa Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang wajib dipatuhi semua pihak.
“Konvensi Hak Anak merupakan instrumen internasional yang mengikat kita semua dalam melindungi, memenuhi, dan menghormati hak-hak anak. Kewajiban melaksanakan konvensi ini adalah tanggung jawab bersama, baik pemerintah, dunia usaha, media, maupun masyarakat,” tegas Dian.
Dian menambahkan, melalui pelatihan ini pihaknya berharap seluruh peserta dapat meningkatkan pemahaman sekaligus menyamakan persepsi tentang pemenuhan hak-hak anak. Dengan begitu, Balangan diharapkan mampu mempercepat pencapaian sebagai Kabupaten Layak Anak dan memastikan setiap anak mendapatkan haknya secara utuh.
Sementara itu, narasumber dari Yayasan Berlian Provinsi Riau, Sudirman Latief, memberikan penjelasan mengenai pelaksanaan dan penerapan Konvensi Hak Anak pada lembaga pemerintahan maupun lembaga pemenuhan hak anak di Kabupaten Balangan.