TERAS7.COM – Edarkan sabu, RH alias Odet (35) warga Gg Hasan Yamani, Jl Cempaka Raya, Basirih, diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Barat.
Usai menerima laporan dan dilakukan lidik. Odet diringkus di rumahnya tengah melakukan transaksi barang haram pada Jumat (19/6) malam sekitar pukul 21:00 Wita.
“Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo, melalui Kanitreskrim Ipda Jody Dharma, Senin (17/6).
Saat melakukan lidik di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti, menurut Ipda Jody, barang bukti yang disita ada tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Kemudian uang yang diduga hasil transaksi narkotika senilai Rp. 5.000.000.
“Ada juga dua pak plastik klip, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu tas warna biru, tiga pipet kaca, serta satu bong yang terbuat dari botol air mineral dan satu pematik api,” kata Ipda Jody.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti, lanjut Ipda Jody, diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.
“Hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Jody.