Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Odet Diringkus Saat Edarkan Sabu
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Odet Diringkus Saat Edarkan Sabu

Tania Anggrainy
Tania Anggrainy 17 Juni 2019, 21.49
Share
WhatsApp Image 2019 06 17 at 16.19.23
SHARE

TERAS7.COM – Edarkan sabu, RH alias Odet (35) warga Gg Hasan Yamani, Jl Cempaka Raya, Basirih, diringkus jajaran Polsek Banjarmasin Barat.

Usai menerima laporan dan dilakukan lidik. Odet diringkus di rumahnya tengah melakukan transaksi barang haram pada Jumat (19/6) malam sekitar pukul 21:00 Wita.

“Anggota Polsek Banjarmasin Barat mendapat informasi, di TKP sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu sabu,” ujar Kapolsek Banjarmasin Barat AKP Mars Suryo, melalui Kanitreskrim Ipda Jody Dharma, Senin (17/6).

Saat melakukan lidik di rumah pelaku, polisi menemukan beberapa barang bukti, menurut Ipda Jody, barang bukti yang disita ada tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,16 gram. Kemudian uang yang diduga hasil transaksi narkotika senilai Rp. 5.000.000.

“Ada juga dua pak plastik klip, satu serok yang terbuat dari sedotan plastik, satu  tas warna biru, tiga pipet kaca, serta satu bong yang terbuat dari botol air mineral dan satu pematik api,” kata Ipda Jody.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Selanjutnya pelaku dan barang bukti, lanjut Ipda Jody, diamankan ke Mapolsek Banjarmasin Barat untuk diproses lebih lanjut.

“Hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No: 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Ipda Jody.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
3 Reviews 3 Reviews

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa

Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1

Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?