Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit, Hakim dan JPU Geram
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Keterangan Terdakwa Korupsi Perseroda PT Asabaru Berbelit, Hakim dan JPU Geram

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 6 September 2025, 19.46
Share
IMG 20250906 WA0042
Terdakwa M Reza Arpiansyah memberikan keterangan dalam sidang kasus dugaan korupsi PT Asabaru di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (04/09/2025). (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (04/09/2025). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.

Bahkan, dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, beberapa kali mencecar pertanyaan tajam karena banyaknya kejanggalan pada laporan keuangan.

Salah satunya, hakim mengklarifikasi soal pemberian cek Rp50 juta oleh terdakwa kepada seorang bernama Rabiah, yang disebut sebagai calo perizinan.

“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ujar Reza di hadapan majelis.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Namun, jawaban terdakwa dinilai tidak konsisten. Majelis hakim juga menyoroti adanya penarikan sejumlah dana perusahaan oleh beberapa nama lain, tetapi terdakwa mengaku tidak mengenal mereka. Penjelasan Reza yang berbelit membuat hakim sempat meninggikan suara karena harus mengulang pertanyaan berkali-kali.

“Anda boleh saja berbohong, itu hak ingkar Anda. Tapi kalau keterangannya tidak sinkron, kami akan menarik kesimpulan sendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja apa adanya,” tegas Hakim Salma Safitri.

JPU Buka Fakta Baru Soal Mark Up Tanah

Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mencecar terdakwa terkait pencairan dana perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur.

Salah satu temuan penting adalah pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta. Faktanya, pemilik tanah hanya menerima Rp220 juta, sehingga menimbulkan selisih mencurigakan.

Selain itu, JPU juga membeberkan pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp1,8 miliar, yang ternyata dimark up. Harga asli tanah tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga sempat diungkap Bupati Balangan Abdul Hadi saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.

Karena banyaknya jawaban Reza yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU beberapa kali membuka ulang dokumen untuk mengklarifikasi keterangan terdakwa.

Sidang Lanjut Pekan Depan

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/09/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.

Terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa terkait dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari melalui APBD Pemkab Balangan pada 2022-2023.

Dalam perkara ini, Reza dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 (dakwaan primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 (dakwaan subsidair).

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Abdul Hadi Perluas Akses Kuliah, Program 1.000 Sarjana Balangan Kini Jangkau 3.800 Mahasiswa

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?