TERAS7.COM – Sidang dugaan korupsi penyertaan modal PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADS) dengan terdakwa mantan Direktur Utama, M Reza Arpiansyah, kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (04/09/2025). Sidang kali ini memasuki agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Cahyono Reza Adrianto SH, terdakwa dinilai asal-asalan dalam mengelola keuangan perusahaan.
Bahkan, dua anggota majelis hakim, Feby Desry SH dan Salma Safitri SH, beberapa kali mencecar pertanyaan tajam karena banyaknya kejanggalan pada laporan keuangan.
Salah satunya, hakim mengklarifikasi soal pemberian cek Rp50 juta oleh terdakwa kepada seorang bernama Rabiah, yang disebut sebagai calo perizinan.
“Sebagai calo untuk mengurus perizinan,” ujar Reza di hadapan majelis.
Namun, jawaban terdakwa dinilai tidak konsisten. Majelis hakim juga menyoroti adanya penarikan sejumlah dana perusahaan oleh beberapa nama lain, tetapi terdakwa mengaku tidak mengenal mereka. Penjelasan Reza yang berbelit membuat hakim sempat meninggikan suara karena harus mengulang pertanyaan berkali-kali.
“Anda boleh saja berbohong, itu hak ingkar Anda. Tapi kalau keterangannya tidak sinkron, kami akan menarik kesimpulan sendiri. Saya tahu Anda bisa berbohong, tapi ceritakan saja apa adanya,” tegas Hakim Salma Safitri.
JPU Buka Fakta Baru Soal Mark Up Tanah
Tak hanya majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut mencecar terdakwa terkait pencairan dana perusahaan yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Salah satu temuan penting adalah pembelian dua bidang tanah senilai Rp350 juta. Faktanya, pemilik tanah hanya menerima Rp220 juta, sehingga menimbulkan selisih mencurigakan.
Selain itu, JPU juga membeberkan pembelian tanah di Kecamatan Batumandi senilai Rp1,8 miliar, yang ternyata dimark up. Harga asli tanah tersebut diperkirakan hanya sekitar Rp300 juta. Fakta ini sebelumnya juga sempat diungkap Bupati Balangan Abdul Hadi saat memberikan kesaksian di persidangan sebelumnya.
Karena banyaknya jawaban Reza yang berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), JPU beberapa kali membuka ulang dokumen untuk mengklarifikasi keterangan terdakwa.
Sidang Lanjut Pekan Depan
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim memutuskan menunda sidang dan akan dilanjutkan pada Kamis (11/09/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan.
Terdakwa M Reza Arpiansyah didakwa terkait dugaan korupsi penyertaan modal sebesar Rp20 miliar yang disalurkan ke PT Asabaru Daya Cipta Lestari melalui APBD Pemkab Balangan pada 2022-2023.
Dalam perkara ini, Reza dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 (dakwaan primair) dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 (dakwaan subsidair).