Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Korupsi PT Asabaru: Dirut Diberhentikan, Hasil Audit Diserahkan ke Kejati
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Korupsi PT Asabaru: Dirut Diberhentikan, Hasil Audit Diserahkan ke Kejati

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 10 September 2025, 11.24
Share
IMG 20250910 WA0006
Dirut PT ADCL resmi diberhentikan setelah terungkap dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Rencana besar Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) untuk membantu petani karet mendapatkan harga lebih baik kini diwarnai persoalan serius.

Direktur Utama (Dirut) PT ADCL resmi diberhentikan setelah diduga melakukan penyalahgunaan keuangan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT ADCL sendiri dibentuk melalui kajian akademik pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan menjadi bagian dari visi-misi Bupati Balangan H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020.

Namun, perjalanan perusahaan daerah ini terganggu akibat tindakan Dirut yang tidak sesuai prosedur.

Dana Dipindahkan ke Bank Mandiri

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Berdasarkan keterangan pemilik dan komisaris PT ADCL, sejak awal pihaknya telah mengingatkan Dirut agar seluruh pengeluaran dan pengelolaan keuangan harus melalui persetujuan RUPS. Bahkan, salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati juga sudah diberikan kepada Dirut.

Namun, arahan tersebut diabaikan. Dirut justru memindahkan dana PT ADCL ke rekening Bank Mandiri untuk keperluan operasional tanpa persetujuan RUPS. Fakta ini terungkap setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT ADCL.

Inspektorat Turun, Dirut Diminta Kembalikan Dana

Mengetahui temuan tersebut, Bupati Balangan selaku pemilik perusahaan menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan melakukan audit keuangan. Hasilnya, Inspektorat menemukan adanya tindakan ilegal terkait pengelolaan dana perusahaan.

Dari hasil audit tersebut, Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi:

  1. Menggelar RUPS Luar Biasa.
  2. Memberhentikan Dirut dan mencabut seluruh kewenangannya.
  3. Meminta bantuan audit investigasi kepada BPKP, dan menyerahkan hasilnya ke Kejaksaan.

RUPS Luar Biasa Digelar Dua Kali

Pemilik dan komisaris kemudian memanggil Dirut untuk memberikan kesempatan mengembalikan dana perusahaan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Dirut sempat meminta waktu 20 hari, namun saat RUPS Luar Biasa pertama digelar, ia tidak membawa data dan catatan penggunaan keuangan.

Dirut kembali meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana, namun hingga RUPS Luar Biasa kedua, ia tetap gagal memberikan pertanggungjawaban dan mengembalikan dana tersebut.

Akhirnya, dalam RUPS kedua, pemilik dan komisaris memutuskan untuk memberhentikan Dirut secara resmi beserta seluruh kewenangannya.

Hasil Audit Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan saran BPKP, seluruh proses RUPS I dan II direkam, didokumentasikan, dan dilengkapi dengan berita acara resmi. Pemilik dan komisaris kemudian bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi mendalam.

Hasil audit investigasi tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?