Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Dugaan Korupsi PT Asabaru: Dirut Diberhentikan, Hasil Audit Diserahkan ke Kejati
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Dugaan Korupsi PT Asabaru: Dirut Diberhentikan, Hasil Audit Diserahkan ke Kejati

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 10 September 2025, 11.24
Share
IMG 20250910 WA0006
Dirut PT ADCL resmi diberhentikan setelah terungkap dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan. (Foto: istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Rencana besar Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) untuk membantu petani karet mendapatkan harga lebih baik kini diwarnai persoalan serius.

Direktur Utama (Dirut) PT ADCL resmi diberhentikan setelah diduga melakukan penyalahgunaan keuangan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

PT ADCL sendiri dibentuk melalui kajian akademik pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan menjadi bagian dari visi-misi Bupati Balangan H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020.

Namun, perjalanan perusahaan daerah ini terganggu akibat tindakan Dirut yang tidak sesuai prosedur.

Dana Dipindahkan ke Bank Mandiri

Baca juga :

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Ribuan Santri Balangan Terima Bantuan Pendidikan dari Bupati Abdul Hadi

Berdasarkan keterangan pemilik dan komisaris PT ADCL, sejak awal pihaknya telah mengingatkan Dirut agar seluruh pengeluaran dan pengelolaan keuangan harus melalui persetujuan RUPS. Bahkan, salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati juga sudah diberikan kepada Dirut.

Namun, arahan tersebut diabaikan. Dirut justru memindahkan dana PT ADCL ke rekening Bank Mandiri untuk keperluan operasional tanpa persetujuan RUPS. Fakta ini terungkap setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT ADCL.

Inspektorat Turun, Dirut Diminta Kembalikan Dana

Mengetahui temuan tersebut, Bupati Balangan selaku pemilik perusahaan menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan melakukan audit keuangan. Hasilnya, Inspektorat menemukan adanya tindakan ilegal terkait pengelolaan dana perusahaan.

Dari hasil audit tersebut, Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi:

  1. Menggelar RUPS Luar Biasa.
  2. Memberhentikan Dirut dan mencabut seluruh kewenangannya.
  3. Meminta bantuan audit investigasi kepada BPKP, dan menyerahkan hasilnya ke Kejaksaan.

RUPS Luar Biasa Digelar Dua Kali

Pemilik dan komisaris kemudian memanggil Dirut untuk memberikan kesempatan mengembalikan dana perusahaan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Dirut sempat meminta waktu 20 hari, namun saat RUPS Luar Biasa pertama digelar, ia tidak membawa data dan catatan penggunaan keuangan.

Dirut kembali meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana, namun hingga RUPS Luar Biasa kedua, ia tetap gagal memberikan pertanggungjawaban dan mengembalikan dana tersebut.

Akhirnya, dalam RUPS kedua, pemilik dan komisaris memutuskan untuk memberhentikan Dirut secara resmi beserta seluruh kewenangannya.

Hasil Audit Diserahkan ke Kejaksaan

Berdasarkan saran BPKP, seluruh proses RUPS I dan II direkam, didokumentasikan, dan dilengkapi dengan berita acara resmi. Pemilik dan komisaris kemudian bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi mendalam.

Hasil audit investigasi tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260714 011514
Kejagung Hentikan Pengumpulan Data Terkait Permasalahan MBG di Seluruh Indonesia
14 Juli 2026, 06.59
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
IMG 20260711 WA00061
Sinergi Kebangsaan Perlindungan Konsumen: Kuatkan Peran LPKSM dan 29 Kementerian/Lembaga Lewat Inovasi Digital
11 Juli 2026, 13.50

You Might Also Like

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Ribuan Santri Balangan Terima Bantuan Pendidikan dari Bupati Abdul Hadi

Abdul Hadi Perluas Akses Kuliah, Program 1.000 Sarjana Balangan Kini Jangkau 3.800 Mahasiswa

Ancaman Penggusuran Rumah Pengaruhi Psikologis Anak Nana, Emi Lasari Upayakan Pendampingan

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?