TERAS7.COM – Rencana besar Pemerintah Kabupaten Balangan melalui Perusahaan Daerah (Perusda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) untuk membantu petani karet mendapatkan harga lebih baik kini diwarnai persoalan serius.
Direktur Utama (Dirut) PT ADCL resmi diberhentikan setelah diduga melakukan penyalahgunaan keuangan tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
PT ADCL sendiri dibentuk melalui kajian akademik pihak Universitas Lambung Mangkurat (ULM) dan menjadi bagian dari visi-misi Bupati Balangan H Abdul Hadi dan Wakil Bupati H Supiani pada Pilkada 2020.
Namun, perjalanan perusahaan daerah ini terganggu akibat tindakan Dirut yang tidak sesuai prosedur.
Dana Dipindahkan ke Bank Mandiri
Berdasarkan keterangan pemilik dan komisaris PT ADCL, sejak awal pihaknya telah mengingatkan Dirut agar seluruh pengeluaran dan pengelolaan keuangan harus melalui persetujuan RUPS. Bahkan, salinan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan Peraturan Bupati juga sudah diberikan kepada Dirut.
Namun, arahan tersebut diabaikan. Dirut justru memindahkan dana PT ADCL ke rekening Bank Mandiri untuk keperluan operasional tanpa persetujuan RUPS. Fakta ini terungkap setelah Komisi I DPRD Balangan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan pihak PT ADCL.
Inspektorat Turun, Dirut Diminta Kembalikan Dana
Mengetahui temuan tersebut, Bupati Balangan selaku pemilik perusahaan menugaskan Inspektorat Kabupaten Balangan melakukan audit keuangan. Hasilnya, Inspektorat menemukan adanya tindakan ilegal terkait pengelolaan dana perusahaan.
Dari hasil audit tersebut, Inspektorat mengeluarkan tiga rekomendasi:
- Menggelar RUPS Luar Biasa.
- Memberhentikan Dirut dan mencabut seluruh kewenangannya.
- Meminta bantuan audit investigasi kepada BPKP, dan menyerahkan hasilnya ke Kejaksaan.
RUPS Luar Biasa Digelar Dua Kali
Pemilik dan komisaris kemudian memanggil Dirut untuk memberikan kesempatan mengembalikan dana perusahaan ke rekening PT ADCL di Bank Kalsel. Dirut sempat meminta waktu 20 hari, namun saat RUPS Luar Biasa pertama digelar, ia tidak membawa data dan catatan penggunaan keuangan.
Dirut kembali meminta tambahan waktu 20 hari untuk mengembalikan dana, namun hingga RUPS Luar Biasa kedua, ia tetap gagal memberikan pertanggungjawaban dan mengembalikan dana tersebut.
Akhirnya, dalam RUPS kedua, pemilik dan komisaris memutuskan untuk memberhentikan Dirut secara resmi beserta seluruh kewenangannya.
Hasil Audit Diserahkan ke Kejaksaan
Berdasarkan saran BPKP, seluruh proses RUPS I dan II direkam, didokumentasikan, dan dilengkapi dengan berita acara resmi. Pemilik dan komisaris kemudian bersurat ke BPKP Kalimantan Selatan untuk melakukan audit investigasi mendalam.
Hasil audit investigasi tersebut telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi untuk ditangani sesuai proses hukum yang berlaku.