TERAS7.COM – Suasana ruang sidang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan membacakan tuntutan terhadap M Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan. Dengan nada tegas, jaksa menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Lebih jauh, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp11,6 miliar.
“Dan jika tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita untuk menutupinya. Apabila tak ada harta yang dapat disita, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU Helmi Afif Bayu Prakasa dalam Nota Tuntutannya, Kamis (11/09/2025).
Jaksa meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.
Meski terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, JPU menilai tindakannya sangat merugikan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar, dan ia terbukti menikmati hasil kejahatan tersebut,” tambah Afif.
Sebagai bukti, jaksa telah menyita sebidang lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang dibeli perusahaan menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Reza menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.
“Saya akan sampaikan pledoi, Yang Mulia,” ucap Reza singkat.
Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.
Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi pelanggaran penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru. Reza diduga menggunakan sebagian besar dana Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023 untuk kepentingan pribadi, tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun persetujuan komisaris dan bupati.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian negara akibat perbuatan Reza ditaksir mencapai Rp18,6 miliar.