Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mantan Direktur PT Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp11,6 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mantan Direktur PT Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp11,6 Miliar

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 12 September 2025, 14.42
Share
IMG 20250912 WA0029
Terdakwa M Reza Arpiansyah terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang. (foto: Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Suasana ruang sidang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan membacakan tuntutan terhadap M Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan. Dengan nada tegas, jaksa menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lebih jauh, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp11,6 miliar.

“Dan jika tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita untuk menutupinya. Apabila tak ada harta yang dapat disita, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU Helmi Afif Bayu Prakasa dalam Nota Tuntutannya, Kamis (11/09/2025).

Jaksa meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Meski terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, JPU menilai tindakannya sangat merugikan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga :

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar, dan ia terbukti menikmati hasil kejahatan tersebut,” tambah Afif.

Sebagai bukti, jaksa telah menyita sebidang lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang dibeli perusahaan menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Reza menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.
“Saya akan sampaikan pledoi, Yang Mulia,” ucap Reza singkat.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi pelanggaran penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru. Reza diduga menggunakan sebagian besar dana Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023 untuk kepentingan pribadi, tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun persetujuan komisaris dan bupati.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian negara akibat perbuatan Reza ditaksir mencapai Rp18,6 miliar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Perkuat SDM Keagamaan di Balangan, Abdul Hadi Salurkan Bantuan Pendidikan untuk 535 Santri

Cegah Korban Jiwa, BPBD Balangan Petakan Jalur Evakuasi di 6 Desa Rawan Banjir Bandang

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?