Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Mantan Direktur PT Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp11,6 Miliar
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Mantan Direktur PT Asabaru Dituntut 9 Tahun Penjara, Jaksa Minta Bayar Uang Pengganti Rp11,6 Miliar

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 12 September 2025, 14.42
Share
IMG 20250912 WA0029
Terdakwa M Reza Arpiansyah terlihat berkonsultasi dengan kuasa hukumnya di ruang sidang. (foto: Istimewa)
SHARE

TERAS7.COM – Suasana ruang sidang mendadak hening saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balangan membacakan tuntutan terhadap M Reza Arpiansyah, mantan Direktur PT Asabaru Dayacipta Lestari (ADCL) Kabupaten Balangan. Dengan nada tegas, jaksa menuntut terdakwa 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Lebih jauh, JPU juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti senilai Rp11,6 miliar.

“Dan jika tidak mampu membayar, maka harta benda akan disita untuk menutupinya. Apabila tak ada harta yang dapat disita, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 4 tahun 6 bulan,” tegas JPU Helmi Afif Bayu Prakasa dalam Nota Tuntutannya, Kamis (11/09/2025).

Jaksa meyakini Reza terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1) Huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001.

Meski terdakwa mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan, JPU menilai tindakannya sangat merugikan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.

Baca juga :

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp18,6 miliar, dan ia terbukti menikmati hasil kejahatan tersebut,” tambah Afif.

Sebagai bukti, jaksa telah menyita sebidang lahan seluas 3,1 hektar di Desa Kasai, Kecamatan Batu Mandi, yang dibeli perusahaan menggunakan dana penyertaan modal senilai Rp1,8 miliar.

Di hadapan majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto, Reza menyatakan akan menyampaikan pembelaannya pada sidang berikutnya.
“Saya akan sampaikan pledoi, Yang Mulia,” ucap Reza singkat.

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa.

Kasus ini bermula ketika penyidik menemukan indikasi pelanggaran penyertaan modal di Perseroda PT Asabaru. Reza diduga menggunakan sebagian besar dana Rp20 miliar yang digelontorkan Pemkab Balangan pada Desember 2022 dan Juni 2023 untuk kepentingan pribadi, tanpa dukungan Rencana Kegiatan Bisnis (RKB) maupun persetujuan komisaris dan bupati.

Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Kalsel, kerugian negara akibat perbuatan Reza ditaksir mencapai Rp18,6 miliar.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

IMG 20260926 WA0032 scaled e1790408898730
Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer
26 September 2026, 15.48
89a452ae c910 4565 ae93 a74121580007 1
Dr. Iwan Aflanie Terpilih sebagai Rektor ULM Periode 2026-2030
2 Oktober 2026, 14.34
66593275 5a57 44a2 a0fc a71c2d8589d7
KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati
21 September 2026, 16.25
IMG 20260924 WA0041 scaled e1790248419389
Pencarian Hari ke-12 KM Virgo Transport 8: Tim Penyelam Kembali Temukan 14 Korban, Total 150 Orang Ditemukan
24 September 2026, 19.15
Screenshot 2026 09 23 092554
Tingkatkan Nilai Tambah Produk Perikanan, Tiga Dosen ULM Turun ke Angsana
24 September 2026, 16.19

You Might Also Like

KAKI Kalsel Soroti Dugaan Mafia Tanah HSS di Kejati

Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?

Mafia Tanah Dituntut Ringan Oleh Kejaksaan HSS?

Wabup Balangan Tekankan Pencegahan Dini Karhutla, Minta Edukasi Masyarakat Diperkuat

Yanti Fauzi Pimpin GOW Balangan Turun ke Sekolah, Perkuat Pendidikan Karakter Pelajar

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?