TERAS7.COM – Polemik penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjarbaru yang sempat menjadi sorotan publik kembali menuai tanggapan. Kini giliran pengamat pendidikan Reja Fahlevi yang angkat bicara.
Reja Fahlevi menegaskan, penunjukan Plt Kepala Sekolah SMPN 1 Banjarbaru sudah sesuai Keputusan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4338/B.B1/HK.03.01/2024 tentang Petunjuk Teknis Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Menurut Dosen FKIP Universitas Lambung Mangkurat ini, tidak ada pelanggaran formil dalam proses penunjukan Plt Kepala Sekolah tersebut, sehingga seharusnya tidak menjadi persoalan.
“Kalau saya melihatnya sebagai akademisi yang berpedoman pada regulasi yang ada, penempatan atau penunjukan Plt Kepala Sekolah yang menimbulkan polemik saat ini seharusnya tidak menjadi masalah,” ujarnya, Kamis (18/09/2025).
Ia juga menguatkan pernyataan BKPSDM Kota Banjarbaru yang sebelumnya menekankan penunjukan Plt sudah sesuai mekanisme. Penempatan kepala sekolah, kata Reza, merupakan perpanjangan tangan dari Dinas Pendidikan, dan dinas sendiri adalah perpanjangan tangan dari eksekutif atau kepala daerah.
“Ya mau tidak mau, hal itu harus diterima. Karena statusnya Plt atau penetapan sementara, pihak sekolah seharusnya memahami dan menerima kebijakan ini,” jelasnya.