Menurut Reza, jabatan Plt Kepala Sekolah bersifat sementara sehingga evaluasi kinerja tetap terbuka. Guru maupun warga sekolah dapat menilai dan memberikan masukan terkait kinerja pejabat tersebut.
“Tinggal nanti guru-guru di sana mengevaluasi bagaimana kinerja kepala sekolah ini, apakah bekerja dengan baik atau sebaliknya. Kalau memang ada yang menilai kepala sekolahnya tidak baik, bisa mengajukan keberatan atau laporan ke dinas pendidikan atau kepala daerah,” paparnya.
Reza juga menegaskan bahwa posisi kepala sekolah sangat vital dalam menjalankan roda organisasi sekolah, karena berperan sebagai pengambil keputusan sekaligus pemegang kewenangan substantif.
“Kepala sekolah itu pimpinan. Misalnya ada bantuan atau program, ya kepala sekolah yang berwenang menindaklanjuti. Jadi kalau prosedur tidak ada masalah, guru-guru di situ harus menerima,” ucapnya.