TERAS7.COM – Penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Banjarbaru mendapat protes dari internal sekolah karena dinilai menyalahi prosedur yang berlaku.
Dalam pemberitaan salah satu media, seorang guru menyebutkan bahwa untuk menduduki jabatan Plt kepala sekolah harus mendapat rekomendasi dari kepala sekolah sebelumnya. Guru tersebut juga menyebut Plt yang ditunjuk seharusnya berasal dari Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kurikulum atau Kesiswaan.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Dr Ahmad Suriansyah menegaskan tidak ada aturan yang mengikat penunjukan Plt kepala sekolah harus memenuhi syarat tersebut.
“Kalau memang harus ada rekomendasi, yang terbaik justru dari pengawas yang menjadi pembina sekolah di wilayah tersebut,” ujarnya.
Menurut Prof Sur, sapaan akrabnya, rekomendasi dari kepala sekolah sebelumnya hanya bersifat masukan, bukan keharusan bagi pengambil kebijakan.
“Rekomendasi itu hanya menjadi pertimbangan, bukan kewajiban,” tegasnya.