Prof Sur juga menilai polemik terkait status Plt Kepala Sekolah sebaiknya tidak diperbesar. Ia mengimbau seluruh warga sekolah fokus menjalankan tugas sesuai perannya masing-masing, terutama guru yang wajib memberikan pembelajaran terbaik bagi peserta didik.
“Peserta didik berhak mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas. Guru, tenaga kependidikan, maupun kepala sekolah harus bersinergi. Selama Plt yang ditunjuk kompeten, ia tetap sah menjalankan fungsi kepemimpinan di sekolah,” pungkasnya.