Kemudian, Prof Sur juga menjelaskan bahwa tidak ada aturan yang mewajibkan Plt Kepala Sekolah menduduki jabatan tertentu sebelumnya. Bahkan kata Prof Sur, penunjukan Plt Kepala Sekolah pun tidak harus dari sekolah yang sama.
Kendati demikian, menurutnya hal yang lebih utama adalah kompetensi, profesionalisme, dan kemampuan calon Plt Kepala Sekolah untuk memimpin sekaligus mengelola sekolah.
“Plt tidak harus dari sekolah bersangkutan, apapun jabatan atau statusnya. Yang terpenting adalah kemampuan dan kompetensi sebagai pimpinan sekaligus manajer di sekolah tersebut. Karena itu calon Plt harus melalui asesmen pejabat berwenang,” jelasnya.
Ia menegaskan kembali bahwa kepala sekolah merupakan faktor kunci dalam menentukan kualitas pendidikan di sekolah. Maka itu, menurutnya figur yang dipilih harus benar-benar kompeten dan profesional.
“Kepala sekolah adalah faktor kunci di sekolah, sehingga harus diisi oleh figur yang kompeten dan profesional,” katanya.