TERAS7.COM – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Rabu (24/09/2025) di Pendopo Kantor Bupati, Gunung Tinggi.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Bupati Tanah Bumbu, Andi Rudi Latif, melalui Asisten Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang), Eryanto Rais.
Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten Ekobang, Bupati menegaskan bahwa PKKPR merupakan instrumen penting dalam sistem perizinan berusaha. PKKPR memastikan setiap rencana pembangunan atau usaha sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“PP Nomor 28 Tahun 2025 ini hadir sebagai penyempurnaan kebijakan terdahulu, untuk menciptakan kepastian hukum, mempercepat proses investasi, serta menjaga tertib pemanfaatan ruang,” ujar Eryanto Rais.
Ia menambahkan, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam implementasi PKKPR. Karena itu, sosialisasi ini sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan memahami mekanisme perizinan terbaru, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga kewenangan daerah dalam pengajuan dan penerbitan PKKPR.
“Saya berharap kegiatan ini mampu menjawab berbagai pertanyaan yang selama ini muncul di lapangan, sekaligus mendorong aparatur pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat untuk lebih tertib dan taat aturan dalam perencanaan pemanfaatan ruang,” lanjutnya.
Selain itu, ia juga mengajak semua pihak memperkuat koordinasi, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta membangun sistem yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah mempermudah investasi tanpa mengabaikan prinsip keberlanjutan dan keteraturan tata ruang.
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tanah Bumbu, dengan peserta terdiri dari para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, serta perwakilan perusahaan.