TERAS7.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banjar menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Banjar terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026, Rabu (24/9/2025) malam.
Paripurna yang berlangsung di Aula DPRD Banjar ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, H. Irwan Bora, didampingi unsur pimpinan dewan serta dihadiri jajaran pemerintah daerah.
Rapat turut dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, serta Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Banjar, H. Ikhwansyah, yang mewakili Bupati dalam menyampaikan jawaban.
Dalam kesempatan itu, Ikhwansyah menyampaikan apresiasi atas dukungan fraksi-fraksi terhadap rancangan APBD 2026. Ia menegaskan, Pemkab Banjar akan terus memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor pajak, retribusi, hingga pengelolaan aset daerah.
“Belanja daerah akan diarahkan pada program prioritas agar tepat sasaran dan menghindari pemborosan,” ujar Ikhwansyah. Ia menambahkan bahwa peningkatan PAD tetap berlandaskan aturan hukum, transparansi, dan akuntabilitas, sejalan dengan masukan fraksi PAN.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, H. Fauzan, menyoroti pentingnya pengesahan Raperda tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Menurut Fauzan, masyarakat adat harus mendapatkan jaminan hukum agar bisa hidup bermartabat di wilayah leluhur mereka.
“Pemberdayaan masyarakat adat bukan program sesaat, melainkan proses berkelanjutan yang wajib menjadi perhatian pemerintah,” tegas Fauzan. Selain itu, Golkar juga menekankan pentingnya Raperda tentang Pengelolaan Pemakaman untuk menjamin Tempat Pemakaman Umum (TPU) yang layak, tertib, dan sesuai standar.
Paripurna juga membahas sejumlah agenda strategis lain, antara lain:
- Raperda Penambahan Penyertaan Modal Barang Milik Daerah kepada Perumda Pasar Bauntung Batuah untuk memperkuat peran perusahaan daerah dalam pengelolaan pasar.
- Rencana Kerja DPRD Tahun 2026, sebagai pedoman pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.
- Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, menyesuaikan kebutuhan regulasi di Kabupaten Banjar.
Rapat paripurna yang dipimpin DPRD ini mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam merumuskan APBD 2026. Diskusi yang dinamis diharapkan menghasilkan kebijakan yang realistis, transparan, dan berpihak kepada masyarakat.
Dengan jawaban Bupati yang disampaikan melalui Pj Sekda serta respons dari fraksi-fraksi DPRD, pembahasan APBD dan Raperda di Kabupaten Banjar diharapkan berjalan lancar demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan merata.