TERAS7.COM – DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna masa persidangan I rapat ke-26 tahun sidang 2025/2026.
Wakil Ketua I DPRD Kotabaru, Awaludin, Senin (17/11/2025), menyampaikan bahwa tiga Raperda tersebut telah melalui kajian komprehensif sehingga bisa disepakati bersama.
“Ketiga Raperda ini bertujuan untuk kemajuan masyarakat dan sepenuhnya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat,” kata Awaludin.
Ia menjelaskan, tiga Raperda yang disetujui meliputi Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air, Raperda tentang Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, dan Raperda tentang Pemanfaatan Pembiayaan Alternatif Pembangunan Daerah.
Bupati Kotabaru, melalui Sekretaris Daerah Eka Sapruddin, menyampaikan bahwa Raperda yang telah disepakati selanjutnya akan diterapkan dan diundangkan menjadi peraturan daerah.
Ia juga berpesan kepada SKPD terkait untuk segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan atau peraturan bupati, sehingga regulasi tersebut dapat diterapkan secara efektif dalam menunjang pembangunan pemerintahan dan kemasyarakatan di Kabupaten Kotabaru.