Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Bahas Kewajiban Pajak PBB P2 dan BPHTB, Bapenda Tabalong dan Adaro Duduk Bareng
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Bahas Kewajiban Pajak PBB P2 dan BPHTB, Bapenda Tabalong dan Adaro Duduk Bareng

Muhammad Ihsan
Muhammad Ihsan 27 November 2025, 10.52
Share
IMG 20251127 WA0010
Bapenda Tabalong mengundang PT Adaro Indonesia yang membahas terkait kewajiban pajak (foto: Bapenda Tabalong)
SHARE

TERAS7.COM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tabalong mengundang PT Adaro Indonesia yang membahas terkait kewajiban pajak daerah di Ruang Kepala Bapenda setempat, Senin (24/11/2025).

Pertemuan ini mempertanyakan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan jalan hauling yang berada di luar area Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta hal lainnya.

Kepala Bapenda Tabalong, H Nanang Mulkani membenarkan, bahwa pihaknya mengundang pihak Adaro untuk menyampaikan klarifikasi terhadap sinkronisasi data pada objek-objek pajak strategis.

“Kemarin, kami mengundang tim Adaro membicarakan beberapa hal,” katanya saat ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (25/11/2025).

Nanang menjelaskan, hasil pertemuan ini terkait BPHTB bahwa pihak Adaro tidak ada kewajiban untuk membayar pajak.

Baca juga :

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

“Kewajiban BPHTB timbul pada saat terjadi peralihan hak, ada transaksi, ganti rugi dan dilakukan balik nama. Jadi (Adaro) tidak merasa ada kewajiban untuk pembayaran BPHTB. Karena tidak ada satu pun balik nama,” jelasnya.

Ia menyebut, pihak Adaro juga akan menyampaikan data lahan yang tidak ada balik nama untuk menyinkronkan terhadap kejelasannya.

Pasalnya, pemilik asal lahan tersebut tidak mengakui lagi dan merasa tidak berhak untuk membayar pajak karena sudah dijual ke Adaro.

“Jadi nanti akan ada pertemuan lanjutan berikutnya dengan topik menyinkronkan data yang berkaitan dengan PBB,” sebutnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Divisi External Relations PT Adaro Indonesia, Rinaldo Kurniawan mengatakan, hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bersama setelah kedua pihak membahas dasar regulasi yang mengatur kewajiban perpajakan perusahaan tambang.

“Setelah duduk bersama antara Bapenda dan Adaro, akhirnya masalah ini selesai. Ada beberapa regulasi yang kami jelaskan sebagai rujukan hukum yang wajib kami taati. Alhamdulillah kedua pihak sudah satu pemahaman,” katanya.

Dijelaskannya, terkait BPHTB bahwa pihak perusahaan tidak ada kewajiban untuk membayar karena perolehan tanah yang dilakukan selama ini tidak termasuk objek BPHTB sebagaimana diatur dalam UU No 1 Tahun 2022.

Selain itu, pihaknya juga sudah membayar PBB kepada pemerintah pusat karena dari aturan perundangannya memang menetapkan demikian. Pajak tersebut kemudian didistribusikan kembali ke daerah melalui mekanisme yang ditetapkan regulator.

“Adaro merupakan perusahaan yang berusaha di sektor pertambangan sehingga pajak PBB yang Adaro harus bayarkan masuk dalam kategori PBB P5L yang dibayarkan ke Pemerintah Pusat sesuai PMK No 186/PMK.03/2019 dan bukan kategori PBB-P2. Jika kami membayar PBB-P2 justru itu menyalahi aturan,” jelasnya Rinaldo.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
5 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17
Compress 20260806 201843 3882 1024x683 1
Kalsel Punya Aset di Jakarta, DPRD Dorong Optimalisasi Guna Dongkrak PAD
7 Agustus 2026, 18.43

You Might Also Like

Soal Aspirasi Hibah dan Bansos, Nurkhalis: Boleh Diusulkan, Tapi…

Di Tengah Kabut Asap Karhutla, RSD Idaman Banjarbaru Catat 76 Kasus ISPA

Jalan Al Jafri Makin Padat, Nurkhalis Tawarkan Opsi Pelebaran atau Drainase Tertutup

3 Titik Kebakaran Lahan Terjadi di Tanah Bumbu dalam Sehari, 10 Hektare Terdampak

Bunda PAUD Tanah Bumbu Kenalkan Sayuran dan Pola Makan Sehat Sejak Dini

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?