Oleh Ahmad Fauzi
TERAS7.COM – Banjir dan longsor di Sumatra pekan ini bukan hanya kejadian tak terduga; tanda-tandanya sebenarnya sudah terbaca dalam data ekologis bertahun-tahun terakhir. Modernitas yang di narasikan sebagai sebuah kemajuan, berkelindan dengan pemahaman bahwa ilmu pengetahuan, teknologi, dan rasionalitas adalah alat untuk menguasai alam.
Akarnya bisa kita lihat pada konsep rasionalitas modern pasca-Pencerahan (Enlightenment) logika inilah yang telah memutuskan hubungan manusia dengan alam. Rasionalitas tidak lagi diarahkan untuk melihat alam sebagai amanah dari Tuhan, melainkan menguasai. Inilah yang dikritik oleh Syed Muhammad Naquib al-Attas sebagai loss of adab—hilangnya orientasi moral dalam ilmu pengetahuan.
Sejalan dengan itu para pemikir sosial seperti Ulrich Beck dalam Risk Society menunjukkan bahwa modernitas selalu menghasilkan resiko-resiko baru yang diciptakan justru oleh sistem itu sendiri. Anthony Giddens menyebutnya sebagai manufactured uncertainty sebuah ketidakpastian yang dibangun melalui hasil keputusan ekonomi dan politik modern.
Lebih jauh kita bisa melihat pandangan Brono Latour dalam We Have Never Been Modern dia menegaskan bahwa proyek modernitas akan selalu menyisakan “ongkos ekologis” yang selalu di pisahkan secara artifisial dari kalkulasi pembangunan. Karena itulah banjir dan longsor di Sumatra mewujud paling konkret dari teori-teori itu sebagai risiko yang lahir dari pilihan manusia, bukan dari alam semata.
Dalam kacamata filosofis, Karen Armstrong melalui Sacred Nature menegaskan bahwa di banyak tradisi masyarakat, alam dipandang sebagai sesuatu yang sakral—bukan hanya objek yang bisa di eksploitasi. Hutan gundul atau sungai dipenuhi sedimentasi, tidak hanya merusak lanskap fisik, tetapi memutus relasi sakral yang menopang keberlanjutan kehidupan. Perspektif Armstrong memberi pijakan etis bahwa alam adalah subjek moral, bukan sekedar instrumen ekonomi.
Tragedi yang menelan ratusan korban di Sumatra dibingkai seolah kejadian yang terjadi secara tiba-tiba. Padahal jika menelusuri data ekologis di Indonesia dua dekade terakhir, seperti laporan BNPB, KLHK, Global Forest Watch, ataupun kajian IPCC, akan terlihat pola yang konsisten yang memungkinkan kita memprediksi bencana di masa depan, bahkan lima tahun yang akan datang. Dalam hal ini, banjir dan longsor di Sumatra bukan hanya cuaca ekstrim, melainkan konsekuensi logis dari keputusan politik, tata ruang, dan kebijakan ekonomi yang diambil 5-10 tahun lalu.
Data Global Forest Watch menunjukkan Sumatra Utara memiliki sekitar 2,1 juta hektare hutan alam pada 2020. Namun pada 2024, wilayah ini kehilangan 8.100 hektare hutan alam, menghasilkan emisi sekitar 5,9 juta ton CO₂. Bayangkan seperti kita menyalakan1,3 juta mobil sepanjang tahun. Laporan KLHK juga menunjukkan bawah deforestasi nasional 2019-2023 terjadi peningkatan di sejumah provinsi akibat ekspansi perkebunan, tambang, dan konsesi kayu.
Kawasan penyangga di wilaya hulu seperti DAS Wampu, Deli, dan Batang Serangan, deforestasi meningkat signifikan, memperparah sedimentasi sungai yang pada tahun keempat atau kelima akan selau berujung pada luapan besar. Dengan kata lain, bencana yang terjadi pekan ini adalah bab terakhir dari rangkaian sebab-akibat yang sangat dapat dihitung.
Di tingkat internasional, forum seperti COP Brazil 2025 menjanjikan buah manis berbentuk perdagangan karbon sebagai salah satu solusi mitigasi. Namun penelitian UNEP dan laporan Carbon Market Watch berulang kali menunjukkan bahwa model skema pasar karbon hanya menguntungkan perusahaan besar daripada masyarakat lokal.
Mekanisme ini memberi ruang bagi perusahaan untuk melanjutkan eksploitasi sepanjang ada kompensasi kredit karbon. Namun bagi masyarakat lokal yang rumahnya hanyut oleh banjir, kompensasi itu tidak mengurangi risiko. Laporan Environmental Defense Fund dan Carbon Market Watch menyebut banyak kredit karbon gagal menciptakan pengurangan emisi nyata. Pasar karbon pada akhirnya membiarkan siklus ketidakadilan ekologis berjalan, kerusakan tetap terjadi dan struktur ekonomi tetap tak berubah.
Laporan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) menunjukkan lebih dari 10,7 juta hektare wilayah adat beririsan dengan hutan produksi dan konsesi industri.
Pola yang sama muncul di Asia Tenggara. Dalam beberapa tahun terakhir Malaysia mengalami kegagalan sistem drainase perkotaan, laporan Malaysia’s National Water Research Institute (NAHRIM) menunjukkan curah hujan ekstrem yang terus meningkat 20-30 persen dalam satu dekade terakhir. Kuala Lumpur adalah contoh klasik urbanisasi yang tidak beriringan dengan ekologi, tanah tertutup beton, kapasitas drainase stagnan, dan tata ruang yang hanya berorientasi pertumbuhan ekonomi, pun demikian dengan Filipina dan Thailand.
IPCC secara konsisten meyebut Asia Tenggara berada dalam silus kejutan iklim lima tahunan, kondisi yang sering mengasilkan hujan ekstrem, variabilitas monsun, dan anomali suhu laut. Pola ini memperlihatkan sebuah siklus ketidakadilan ekologis yang bekerja dari hulu ke hilir. BNPB mencatat lebih dari 4.000 kejadian bencana hidrometeorologis pada 2023, sebagian besar banjir dan longsor, tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Paradigma pembangunan yang mendewakan pertumbuhan ekonomi jangka pendek memperburuk keadaan. Hutan dipandang sebagai “lahan kosong”, air dianggap sekadar saluran, dan ruang hidup masyarakat lokal dijadikan area yang bisa dinegosiasi. Proyek sawit, tambang, food estate, hingga perluasan kota mengikuti logika yang sama: menaklukkan alam, bukan hidup selaras dengannya. Selama paradigma ini tidak berubah, bencana akan menjadi jadwal tetap bangsa ini.
Seharusnya bencana di Sumatra hari ini memaksa kita mempertanyakan ulang apa itu pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Pertanyaan fundamental tidak sekadar “bagaimana mitigasi bencana di tengah krisis iklim?”, tetapi “pembangunan seperti apa yang tidak melahirkan bencana berulang?” ini bukan soal retorika semata, tetapi perubahan radikal dalam cara kita berpikir untuk mengimajinasikan masa depan.
Untuk memutus siklus tersebut, transformasi paradigma adalah syarat mutlak. Mitigasi bencana tidak cukup dengan tanggul atau sistem peringatan dini. Kebijakan ruang harus dipulang-sehatkan; masyarakat adat harus menjadi mitra utama; hutan harus dipandang sebagai entitas kehidupan, bukan aset ekonomi. Armstrong menyebutnya sebagai resacralization of nature—usaha mengembalikan alam sebagai ruang bernilai.
Jika kita menempatkan keadilan ekologis sebagai dasar pembangunan, mengakui pengetahuan lokal, dan menghormati alam sebagai ruang sakral, kita dapat menulis ulang hubungan manusia–alam. Jika paradigma tidak kita ubah, bencana akan tetap datang—bukan sebagai takdir, tetapi sebagai hasil dari pilihan-pilihan yang sengaja kita ambil dan wariskan untuk generasi mendatang.