TERAS7.COM – Setelah sempat menghilang dan menjadi sorotan publik, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU), Tri Taruna Fariadi akhirnya ditangkap dan diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyerahan Tri Taruna dilakukan pada Senin (22/12/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Tri Taruna diserahkan terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam proses penegakan hukum di lingkungan Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.
Penyerahan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) Kejaksaan Agung bersama tim intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta kepada penyidik KPK untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Langkah ini sekaligus mengakhiri pelarian Jaksa Tri Taruna yang sebelumnya dilaporkan sempat melarikan diri dan masuk dalam pencarian aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menegaskan, penyerahan Jaksa Tri Taruna merupakan bentuk sikap kooperatif dan transparansi institusi Kejaksaan Agung dalam mendukung penegakan hukum.
“Kejaksaan tidak akan menghalangi, mengintervensi, maupun memberikan perlindungan kepada siapa pun yang diduga terlibat tindak pidana korupsi. Setiap proses hukum sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” tegas Anang.
Kejaksaan Agung menegaskan, langkah tersebut juga merupakan bagian dari upaya bersih-bersih internal guna menjaga marwah dan integritas Korps Adhyaksa yang tercoreng oleh ulah oknum.