TERAS7.COM – Sebanyak sembilan paket pengadaan barang dan jasa strategis untuk Tahun Anggaran 2026 resmi ditetapkan Pemerintah Kabupaten Tabalong.
Penetapan ini mencakup sektor infrastruktur, kesehatan, perekonomian, hingga pendidikan, sekaligus menjadi bagian dari komitmen penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.
Sembilan proyek strategis tersebut meliputi peningkatan Jalan Kumap–Binjai–Salikung–Mamban, peningkatan Jalan Kalingai–Rungun–Misim–Jembatan Sakuyah hingga ke Bina Desa, pembangunan Jembatan Pamarangan Kiwa, serta pembangunan trotoar Jalan Basuki Rahmat–Hikun dan trotoar Tugu Obor–Guru Danau.
Selain itu, Pemkab Tabalong juga menetapkan pengadaan dan pemasangan pipa distribusi air di Desa Bongkang, Kecamatan Haruai, belanja obat-obatan untuk sektor kesehatan, rehabilitasi bangunan dan peningkatan sarana prasarana lingkungan Blok B Mall Ampera Pasar Raya Bauntung Tanjung, serta pembangunan empat ruang kelas baru di SDN 2 Mabuun, Kecamatan Murung Pudak.
Bupati Tabalong, Muhammad Noor Rifani, mengatakan sebagian besar proyek strategis tersebut telah memiliki perencanaan dan siap memasuki tahapan selanjutnya.
“Saya kira tadi saya tanyakan apakah yang sudah disampaikan ini sudah ada perencanaannya. Tahapan suatu proyek itu harus ada perencanaan dulu, ternyata mereka sudah melaksanakan perencanaan fisiknya, berarti sudah siap untuk dilelang. Tetapi sebelum dilelang, sesuai persyaratan harus direview oleh Inspektorat. Setelah Inspektorat melakukan review, baru kita bisa melaksanakan proses lelang di PBJ kita,” ujar Noor Rifani usai rapat penetapan proyek strategis, beberapa waktu lalu.
Penetapan paket pengadaan strategis ini juga menjadi bagian dari dukungan Pemerintah Kabupaten Tabalong terhadap program Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Melalui program tersebut, setiap tahapan pengadaan barang dan jasa dipantau untuk mencegah potensi penyimpangan sejak awal.
Dalam pelaksanaannya, proses pengadaan strategis ini turut didampingi oleh Kejaksaan Negeri Tabalong, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui penetapan sembilan proyek strategis ini, Pemkab Tabalong menegaskan komitmennya tidak hanya dalam mempercepat pembangunan daerah, tetapi juga memastikan setiap rupiah anggaran dikelola secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.