TERAS7.COM – Pelaksanaan pelayanan vaksinasi bagi calon jemaah haji Kabupaten Banjar Tahun 2026 menjadi sorotan sejumlah jemaah.
Hal ini menyusul adanya pungutan biaya dalam proses vaksinasi yang dilaksanakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar sebagai bagian dari persiapan keberangkatan ibadah haji.
Salah seorang calon jemaah haji, Madani, mengungkapkan dirinya harus membayar total Rp380 ribu saat mengikuti vaksinasi pada Minggu (8/2/2026).
Biaya tersebut terdiri atas vaksin meningitis dan polio sebesar Rp130 ribu, vaksin influenza Rp250 ribu, serta tes kehamilan bagi jemaah perempuan sebesar Rp20 ribu.
Madani menilai, vaksin influenza yang bersifat tidak wajib masih dapat diterima apabila dikenakan biaya.
Namun ia mempertanyakan pungutan terhadap vaksin meningitis dan polio yang merupakan syarat wajib keberangkatan haji dan di beberapa daerah lain diberikan secara gratis.
“Di daerah lain, termasuk di Kota Banjarmasin, vaksin meningitis dan polio tidak dipungut biaya. Jemaah hanya membayar vaksin influenza, itu pun tidak wajib,” ujarnya.
Ia juga mengaku sempat merasa keberatan ketika diarahkan untuk tetap menerima vaksin influenza, meski hanya ingin menjalani vaksin wajib. Menurutnya, alasan yang disampaikan petugas terkait kendala di asrama haji tidak sejalan dengan kebijakan pusat.
“Setahu saya, vaksin influenza tidak diwajibkan oleh pusat,” katanya.
Madani berharap ke depan pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji di Kabupaten Banjar dapat dilakukan secara lebih transparan dan tidak menimbulkan kebingungan di kalangan jemaah.
Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar, dr Noripansyah, menjelaskan bahwa vaksin yang diberikan kepada calon jemaah haji diperoleh dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Selatan dan bersifat berbayar.
“Vaksin kami ambil dari provinsi. Dana yang diterima dari jemaah disetorkan kembali sesuai jumlahnya karena vaksin ini bukan termasuk obat program,” jelasnya.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan, vaksin yang menjadi syarat wajib keberangkatan haji hanyalah vaksin meningitis dan polio, sementara vaksin influenza bersifat tidak wajib.
“Untuk influenza sebenarnya tidak diwajibkan,” tegas Noripansyah.
Meski demikian, ia mengakui kemungkinan adanya kesalahpahaman di lapangan antara petugas kesehatan dan jemaah terkait penyampaian informasi.
“Kami tidak pernah memaksakan. Jika ada kesan demikian, kemungkinan terjadi miskomunikasi,” ujarnya.
Noripansyah menambahkan, Dinas Kesehatan Kabupaten Banjar terbuka terhadap masukan dan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi calon jemaah haji agar ke depan lebih transparan, jelas, dan mudah dipahami.