TERAS7.COM – Proses hukum kasus penganiayaan di depan SD Sulingan yang menyebabkan korban RS meninggal dunia mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung, Rabu (18/02/2026), dengan agenda diversi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).
Penasihat hukum anak yang berkonflik dengan hukum, Dr. Humayni Hanafi, S.H., M.H., menjelaskan bahwa upaya diversi merupakan kewajiban yang harus ditempuh dalam perkara anak.
“Hari ini sidang diversi sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang mewajibkan upaya diversi untuk anak yang berkonflik dengan hukum,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, pihaknya menyampaikan itikad baik kepada keluarga korban dengan menawarkan kompensasi berupa satu unit rumah serta komitmen untuk memperhatikan masa depan anak korban.
“Pada intinya kami menyerahkan satu unit rumah kepada keluarga korban, dan untuk anak yatim nanti akan kita pikirkan masa depannya seperti apa,” ungkapnya.
Namun, tawaran tersebut tidak diterima oleh pihak keluarga korban. Menanggapi hal itu, majelis hakim melanjutkan persidangan ke tahap pembacaan surat dakwaan dan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terpisah, penasihat hukum keluarga korban, Zai Syahril Nur, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya menolak diversi dan meminta proses hukum tetap berjalan.
“Kami menolak untuk dilakukan diversi dan memohon kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melanjutkan proses hukum serta meminta majelis hakim melakukan pemeriksaan dengan seksama dan transparan, serta memohon keputusan yang seadil-adilnya,” tuturnya.
Majelis hakim telah menetapkan agenda sidang lanjutan dengan pola persidangan maraton, mengingat perkara anak memiliki batasan waktu penanganan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang selanjutnya dijadwalkan menghadirkan saksi tambahan serta kemungkinan saksi meringankan maupun saksi ahli.