Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kejari Asahan Kembali Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro 2021 Bank Plat Merah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kejari Asahan Kembali Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro 2021 Bank Plat Merah

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 3 Maret 2026, 10.52
Share
20260303 185122
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan 6 orang  tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank plat merah yang ada di wilayah Kisaran.

Keenam tersangka tersebut, yakni BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP.

“Penetapan keenam tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print : 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 2 Maret 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejari Asahan, Senin (2/3/2026).

Didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, Judhy juga menjelaskan, pada tahun 2021, tersangka BA membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya.

Kemudian, untuk merealisasikan rencana jahat tersebut, tersangka BA menghubungi dan melibatkan tersangka SR dan SP sebagai perantara untuk membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitasnya untuk diajukan sebagai debitur kepada bank milik negara tersebut.

Baca juga :

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Tersangka BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri, melainkan sejak awal telah memiliki niat dan rencana untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur.

“Sementara, pemanfaatan dana hasil pencairan tersebut dilakukan oleh tersangka BA sendiri,” beber Kajari.

MSF, NJM dan MHH yang merupakan sebagai manteri pada bank plat merah tersebut kemudian melakukan survei ke lapangan.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, lokasi yang disurvei bukanlah milik debitur melainkan milik tersangka BA maupun orang lain.

“Kemudian, setelah kredit dicairkan, ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit fiktif tersebut,” ungkap Judhy.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 435.659.375.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 603 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Terkait kasus ini, Kejari Asahan kini telah menitipkan para tersangka ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Wabup Toba Tekankan “Go and Run” ke Pimpinan OPD: Ingat 3 Hal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?