TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan 6 orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank plat merah yang ada di wilayah Kisaran.
Keenam tersangka tersebut, yakni BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP.
“Penetapan keenam tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print : 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 2 Maret 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejari Asahan, Senin (2/3/2026).
Didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, Judhy juga menjelaskan, pada tahun 2021, tersangka BA membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya.
Kemudian, untuk merealisasikan rencana jahat tersebut, tersangka BA menghubungi dan melibatkan tersangka SR dan SP sebagai perantara untuk membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitasnya untuk diajukan sebagai debitur kepada bank milik negara tersebut.
Tersangka BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri, melainkan sejak awal telah memiliki niat dan rencana untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur.
“Sementara, pemanfaatan dana hasil pencairan tersebut dilakukan oleh tersangka BA sendiri,” beber Kajari.
MSF, NJM dan MHH yang merupakan sebagai manteri pada bank plat merah tersebut kemudian melakukan survei ke lapangan.
Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, lokasi yang disurvei bukanlah milik debitur melainkan milik tersangka BA maupun orang lain.
“Kemudian, setelah kredit dicairkan, ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit fiktif tersebut,” ungkap Judhy.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 435.659.375.
“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 603 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.
Terkait kasus ini, Kejari Asahan kini telah menitipkan para tersangka ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan.