Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Kejari Asahan Kembali Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro 2021 Bank Plat Merah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Kejari Asahan Kembali Tahan 6 Tersangka Dugaan Korupsi KUR Mikro 2021 Bank Plat Merah

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 3 Maret 2026, 10.52
Share
20260303 185122
SHARE

TERAS7.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan kembali menetapkan 6 orang  tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro dan Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) di salah satu bank plat merah yang ada di wilayah Kisaran.

Keenam tersangka tersebut, yakni BA, MSF, NJM, MHH, SR, dan SP.

“Penetapan keenam tersangka ini berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print : 01/L.2.23/F.d.1/02/2026 tanggal 2 Maret 2026,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Asahan Mochamad Judhy Ismono dalam konferensi pers yang digelar di halaman kantor Kejari Asahan, Senin (2/3/2026).

Didampingi Kasi Pidum Chandra Syahputra dan Kasi Intel Heriyanto Manurung, Judhy juga menjelaskan, pada tahun 2021, tersangka BA membutuhkan dana dalam jumlah besar untuk kepentingan usaha pribadinya.

Kemudian, untuk merealisasikan rencana jahat tersebut, tersangka BA menghubungi dan melibatkan tersangka SR dan SP sebagai perantara untuk membujuk sejumlah orang agar bersedia meminjamkan identitasnya untuk diajukan sebagai debitur kepada bank milik negara tersebut.

Baca juga :

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Tersangka BA tidak mengajukan permohonan kredit atas namanya sendiri, melainkan sejak awal telah memiliki niat dan rencana untuk memperoleh dana kredit dengan menggunakan nama dan identitas orang lain sebagai debitur.

“Sementara, pemanfaatan dana hasil pencairan tersebut dilakukan oleh tersangka BA sendiri,” beber Kajari.

MSF, NJM dan MHH yang merupakan sebagai manteri pada bank plat merah tersebut kemudian melakukan survei ke lapangan.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi dan debitur, lokasi yang disurvei bukanlah milik debitur melainkan milik tersangka BA maupun orang lain.

“Kemudian, setelah kredit dicairkan, ditemukan fakta adanya pemberian uang imbalan yang berkaitan langsung dengan kelancaran proses kredit fiktif tersebut,” ungkap Judhy.

Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian uang sebesar Rp 435.659.375.

“Terhadap tersangka dijerat dengan pasal 603 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” tutupnya.

Terkait kasus ini, Kejari Asahan kini telah menitipkan para tersangka ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku selama 20 hari kedepan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

ad7c1503 2c70 40f5 b312 c8da05c371eb
Kabar Duka, Mantan Gubernur Kalsel Rudy Ariffin Meninggal Dunia di Usia 73 Tahun
6 September 2026, 12.30
WhatsApp Image 2026 09 07 at 22.02.01
Hakim Pengadilan Negeri HSS Putuskan Hukuman Ringan Terpidana Pemalsu Dokumen Tanah?
7 September 2026, 20.50
1 1
Gercep! Wali Kota Lisa Perintahkan Dinas Segera Perbaiki Lantai Pasar Bauntung: Jangan Nunggu Sepi
5 September 2026, 11.26
IMG 20260903 110832
Pedagang Keluhkan Pasar Bauntung Becek, Lantai Dibongkar Hampir Dua Bulan Belum Diperbaiki
5 September 2026, 11.04
Gemini Generated Image 5ptyqm5ptyqm5pty e1788949271587
Perlindungan Konsumen Membutuhkan Ekosistem, Bukan Ego Kelembagaan
9 September 2026, 18.23

You Might Also Like

Juanda Tegaskan Komitmen Tapin Percepat RDTR, Targetkan Kepastian Tata Ruang dan Investasi

Ahmad Sakha Rahim Kembali Juara RC4, Pereli Muda Tapin Jaga Peluang Juara Nasional

Pererat Kemitraan Antar Vendor, Aston Tanjung City Hotel Kumpulkan 55 Event dan Wedding Organizer

Polres Asahan Tangkap Kurir Narkotika Jaringan Internasional Via Jalur Laut

Pelaporan Kabupaten Pangan Aman Tapin Belum Maksimal, Wabup Juanda Siapkan Evaluasi OPD

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?