TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Banjar terus mendorong hadirnya regulasi yang memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di daerah.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banjar, M. Zaini, usai rapat paripurna DPRD yang digelar Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, rapat paripurna tersebut membahas tanggapan Bupati Banjar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perlindungan UMKM serta penataan operasional usaha di lapangan.
Menurut Zaini, pembahasan ini merupakan kelanjutan dari tahapan sebelumnya, termasuk penyusunan Naskah Akademik (NA) yang telah dibahas secara mendalam oleh Bapemperda.
“Raperda ini sangat penting karena menjadi dasar hukum bagi para pelaku UMKM agar memiliki kepastian dan perlindungan dalam menjalankan usahanya,” ujarnya.
Ia menambahkan, sektor UMKM di Kabupaten Banjar memiliki jumlah yang cukup besar dengan berbagai potensi produk yang dapat terus dikembangkan. Namun, selama ini para pelaku usaha kecil tersebut dinilai belum memiliki payung hukum yang kuat.
Melalui regulasi ini, DPRD ingin memastikan pelaku UMKM mendapatkan dukungan yang jelas dari pemerintah daerah, sehingga mereka dapat tumbuh dan bersaing secara lebih sehat.
“Dengan adanya perda ini, kami ingin memastikan UMKM mendapat perlindungan serta dukungan yang jelas agar usaha mereka bisa berkembang,” jelas Zaini.
Selain memberikan perlindungan, Raperda tersebut juga diarahkan untuk menata aktivitas usaha di lapangan agar berjalan lebih tertib tanpa merugikan pelaku usaha kecil.
DPRD Kabupaten Banjar berharap pembahasan Raperda ini dapat segera memasuki tahapan selanjutnya hingga akhirnya ditetapkan menjadi peraturan daerah yang mampu memperkuat posisi UMKM sebagai salah satu pilar penting perekonomian daerah.