Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Satpol PP Balangan Tertibkan Gerobak Mainan yang Ditinggalkan di Fasilitas Umum
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Satpol PP Balangan Tertibkan Gerobak Mainan yang Ditinggalkan di Fasilitas Umum

M. Halim Ihsan
M. Halim Ihsan 8 Maret 2026, 14.46
Share
IMG 20260308 WA0017
Petugas Satpol PP Kabupaten Balangan saat melakukan pendataan dan pembinaan terhadap pelaku usaha yang menginapkan rombong mainan anak-anak di area Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin. (foto : InfoPublik.id)
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar operasi yustisi penertiban terhadap pelaku usaha yang meninggalkan atau menginapkan rombong dan gerobak mainan di fasilitas umum.

Operasi ini menyasar kawasan Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam dua sesi tersebut, petugas mendapati sedikitnya 10 unit gerobak mainan yang ditinggalkan di trotoar dan area taman tanpa pengawasan pemiliknya.

Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi, menegaskan bahwa langkah penertiban ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.

“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya. Trotoar dan taman bukan tempat penyimpanan barang secara permanen,” ujar Faisal.

Baca juga :

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

HAN ke-42, Pemerintah Tanah Bumbu Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

Sebagai bentuk pembinaan awal, pihak Satpol PP telah melakukan pendataan serta memberikan surat teguran pertama dan surat pernyataan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.

Faisal menekankan bahwa pelaku usaha diwajibkan membawa pulang sarana usahanya setelah jam operasional berakhir.

“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Setelah jam operasional selesai, sarana usaha harus dibawa pulang. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Faisal mengingatkan bahwa keberadaan rombong yang ditinggalkan di area publik tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga merusak estetika kawasan kota.

Ia pun memberikan peringatan tegas bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.

“Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak lanjuti dengan langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Faisal.

Melalui operasi ini, Satpol PP berharap kesadaran para pedagang dan penyedia jasa mainan anak semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kebersihan serta ketertiban di fasilitas umum milik pemerintah daerah.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
download 5
Tak Patuhi Ketentuan, Sejumlah Warung Kopi di Kertak Hanyar dan Mali-Mali Diberi SP1
4 Agustus 2026, 09.15
IMG 20260806 191642
Supian HK Pastikan DPRD Cari Solusi Atasi Gejolak Perunggasan di Banua
6 Agustus 2026, 19.19
DJI 20260806093249 0177 Dbjbtv
Bye-Bye Macet! Wali Kota Lisa Percepat Pembangunan Jalan Lingkar Selatan Banjarbaru
7 Agustus 2026, 22.15
IMG 20260808 120458
Rumah Janda Dua Anak di Banjarbaru Ini Terancam Digusur, Baskoro Kawal Penyelesaian Sengketa
8 Agustus 2026, 18.17

You Might Also Like

Andi Irmayani Tekankan Pentingnya Peran Orang Tua dalam Tumbuh Kembang Anak

HAN ke-42, Pemerintah Tanah Bumbu Komitmen Lindungi dan Penuhi Hak Anak

Kabupaten Banjar Menuju e-Government Terintegrasi, Satukan Akses ke Semua Aplikasi

e-Government Kabupaten Banjar Makin Manis, Layanan Digital hingga Infrastruktur Sudah Jangkau Desa

Sukses Jalankan Tugas HUT ke-81 RI, Paskibraka Tanah Bumbu Dapat Apresiasi dari Bupati

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?