TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Balangan menggelar operasi yustisi penertiban terhadap pelaku usaha yang meninggalkan atau menginapkan rombong dan gerobak mainan di fasilitas umum.
Operasi ini menyasar kawasan Gedung Dekranasda dan Taman Siring Paringin.
Dalam kegiatan yang dilaksanakan dalam dua sesi tersebut, petugas mendapati sedikitnya 10 unit gerobak mainan yang ditinggalkan di trotoar dan area taman tanpa pengawasan pemiliknya.
Kepala Satpol PP Balangan, Noor Aspariah, melalui Kepala Bidang PPUD, Faisal Noorhadi, menegaskan bahwa langkah penertiban ini diambil untuk menjaga ketertiban umum serta mengembalikan fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
“Penertiban ini bukan untuk menghambat usaha masyarakat, tetapi untuk memastikan fasilitas umum tetap sesuai peruntukannya. Trotoar dan taman bukan tempat penyimpanan barang secara permanen,” ujar Faisal.
Sebagai bentuk pembinaan awal, pihak Satpol PP telah melakukan pendataan serta memberikan surat teguran pertama dan surat pernyataan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan tersebut.
Faisal menekankan bahwa pelaku usaha diwajibkan membawa pulang sarana usahanya setelah jam operasional berakhir.
“Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif. Setelah jam operasional selesai, sarana usaha harus dibawa pulang. Itu sudah diatur dalam peraturan daerah,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Faisal mengingatkan bahwa keberadaan rombong yang ditinggalkan di area publik tidak hanya mengganggu akses pejalan kaki, tetapi juga merusak estetika kawasan kota.
Ia pun memberikan peringatan tegas bagi para pelanggar yang tidak mengindahkan imbauan tersebut.
“Kalau masih ditemukan pelanggaran berulang, tentu akan kami tindak lanjuti dengan langkah lebih tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tambah Faisal.
Melalui operasi ini, Satpol PP berharap kesadaran para pedagang dan penyedia jasa mainan anak semakin meningkat untuk bersama-sama menjaga kebersihan serta ketertiban di fasilitas umum milik pemerintah daerah.