TERAS7.COM – PT Antang Gunung Meratus (AGM) membantah laporan dugaan lahan warga yang belum dilakukan pembebasan dan ganti rugi, Selasa (07/04/2026).
Berdasarkan laporan oknum 3 orang yang mengatas namakan warga yakni Zainuddin warga Desa Kaliring, Rusman Yuda Warga Kandangan dan dan Norman warga Desa Kaliring, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), melaporkan dugaan PT AGM tidak menyelesaikan kewajibannya untuk melakukan ganti rugi atas lahan yang masuk di area pertambangan di desa Padang Batung.
Dalam laporannya mereka menuntut untuk penghentian kegiatan aktivitas pertambangan dan sekaligus penutupan lokasi tambang, dikarenakan berada dilahan milik mereka yang belum dilakukan ganti rugi oleh PT AGM.
Menanggapi hal itu, PT AGM menegaskan melalui kuasa hukumnya Suhardi, S.H., M.H. membantah, bahwa lahan tersebut sudah dilakukan kesepakatan bersama pihak lain.
PT. AGM tidak mengetahui jika pihak lain belum membayar / membebaskan lahan dalam kesepakatan.
Selain itu ia juga menanggapi terkait polis line yang dilaksanakan oleh Polres HSS, hal itu merupakan rangkaian penyidikan dari Polres HSS terhadap laporan polisi nomor 29 tanggal 15 Oktober 2025, di mana sebelumnya PT AGM menerima surat dari kepolisian HSS perihal izin untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), berdasarkan surat tanggal 1 April 2026 yang kemudian dilaksanakan pada Kamis 02 April 2026.
“Polis line tersebut adalah bagian dari rangkaian penyidikan olah TKP oleh Reskrim Polres HSS, sejauh ini tidak ada penyetopan dari warga,” jelasnya.
Dengan adanya police line bukti Antang sebagai obvitnas menghormati proses hukum yang berjalan.
Ia kembali menekankan, bahwa PT AGM selalu tunduk dan patuh dalam setiap melaksanakan kegiatan aktivitas sesuai dengan aturan dan perundang undangan yang berlaku di negara Indonesia.