TERAS7.COM – Taati perintah Prabowo Subianto Presiden RI, Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) satu hari, sebagai bagian dari upaya efisiensi dan penghematan energi, sesuai arahan pemerintah pusat.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Banjarbaru yang merujuk pada instruksi pusat terkait langkah efisiensi di lingkungan pemerintahan.
Penerapan WFH ini diharapkan mampu menekan penggunaan energi serta meningkatkan efektivitas kerja ASN.
Meski demikian, Wali Kota Banjarbaru Hj. Erna Lisa Halaby menegaskan, bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi dinas-dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
Sejumlah sektor strategis seperti pelayanan kesehatan dan perpajakan tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa.
“Untuk dinas teknis yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik, seperti kesehatan dan perpajakan, tetap bekerja normal. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terganggu,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk perbandingan dengan pemerintah provinsi Kalimantan Selatan, melainkan bagian dari tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat. Bahkan, gubernur juga telah meminta seluruh kepala daerah, baik wali kota maupun bupati, untuk melakukan langkah efisiensi di wilayah masing-masing.
Selain itu, mekanisme pelaporan pelaksanaan kebijakan dilakukan secara berjenjang. Setelah Surat Edaran diterbitkan, Wali Kota akan melaporkan kepada Gubernur Kalimantan Selatan, yang selanjutnya diteruskan ke pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap efisiensi anggaran dan energi dapat tercapai tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.