TERAS7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan mengamankan pelaku kasus tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal).
Pelaku berhasil diamankan oleh warga pada tanggal 3 Mei 2026 di pasar tradisional Dipo, jalan Hajii Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.
Pelaku diikatahui seorang karyawan swasta berinisial DA (39), warga Kabupaten Batu Bara.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui keterangan resminya, Senin (4/5/2026).
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 34 lembar uang pecahan Rp100.000 diduga palsu, 2 lembar uang pecahan Rp50.000 diduga palsu, 1 buah tas selempang berwarna biru, dan 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam.
Revi menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berbelanja sayur dan daging kikil senilai Rp10.000, kemudian membayar menggunakan uang pecahan sebesar Rp50.000 yang diduga uang palsu.
“Saksi (pedagang) merasa curiga dengan tekstur uang yang ia terima. Karena merasa curiga, pedagang bersama warga disekitar kejadian langsung mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian,” tuturnya.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, personel Polres Asahan langsung menuju lokasi dan mengamankan tersangka beserta barang buktinya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui media sosial, dengan cara memesan uang palsu senilai Rp4.000.000 dan membayar dengan uang asli sebesar Rp1.000.000 melalui jasa pengiriman.
Diketahui, tersangka telah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari 2026.
“Polres Asahan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” tegas Kapolres.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang serta ketentuan KUHP yang berlaku,” cetus AKBP Revi.
Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi uang palsu.