Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Polisi Tangkap Pengedar Upal di Kisaran, Ngaku Beli dari Medsos
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Polisi Tangkap Pengedar Upal di Kisaran, Ngaku Beli dari Medsos

Tumbur P. Simbolon
Tumbur P. Simbolon 4 Mei 2026, 17.32
Share
20260506 114627
SHARE

TERAS7.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan mengamankan pelaku kasus tindak pidana peredaran Uang Palsu (Upal).

Pelaku berhasil diamankan oleh warga pada tanggal 3 Mei 2026 di pasar tradisional Dipo, jalan Hajii Misbah, Kelurahan Kisaran Kota, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelaku diikatahui seorang karyawan swasta berinisial DA (39), warga Kabupaten Batu Bara.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, seperti 34 lembar uang pecahan Rp100.000 diduga palsu, 2 lembar uang pecahan Rp50.000 diduga palsu, 1 buah tas selempang berwarna biru, dan 1 unit handphone Samsung A03 warna hitam.

Baca juga :

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Revi menjelaskan, peristiwa bermula saat tersangka berbelanja sayur dan daging kikil senilai Rp10.000, kemudian membayar menggunakan uang pecahan sebesar Rp50.000 yang diduga uang palsu.

“Saksi (pedagang) merasa curiga dengan tekstur uang yang ia terima. Karena merasa curiga, pedagang bersama warga disekitar kejadian langsung mengamankan tersangka dan menghubungi pihak kepolisian,” tuturnya.

Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, personel Polres Asahan  langsung menuju lokasi dan  mengamankan tersangka beserta barang buktinya.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh uang palsu tersebut melalui media sosial, dengan cara memesan uang palsu senilai Rp4.000.000 dan membayar dengan uang asli sebesar Rp1.000.000 melalui jasa pengiriman.

Diketahui, tersangka telah melakukan pembelian uang palsu tersebut sebanyak 6 kali sejak bulan Januari 2026.

“Polres Asahan akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran uang palsu yang lebih luas,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan UU nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang serta ketentuan KUHP yang berlaku,” cetus AKBP Revi.

Terakhir, ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima uang tunai dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan indikasi uang palsu.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

20260721 095341
Bibit Pemain Sepak Bola Siap Berlaga Diajang GSI Asahan 2026
20 Juli 2026, 17.54
IMG 20260720 222408
Dugaan Korupsi Seret Dinkes Kabupaten Banjar, Kejari Geledah Kantor dan Sita 48 Dokumen
20 Juli 2026, 22.34
b64aef3c 0611 4575 a009 f17384d9d012
Pemalsuan Dokumen Tanah, Kuasa Hukum PT AGM: “Terdakwa Sudah Beberapa Kali Melakukan Hal Serupa”
21 Juli 2026, 20.20
83f51e18 4109 435a b616 14b65b7d5d3c
Rugikan PT AGM, Terdakwa Akui Surat Tanah Dicetak Mundur Tahun 2017 dalam Sidang di PN Kandangan
28 Juli 2026, 13.22
20260726 193045
Bupati Taufik Sampaikan 3 Pesan kepada 62 Pendeta HKBP yang Baru Ditahbiskan di Asahan
26 Juli 2026, 17.48

You Might Also Like

Paskibraka Asahan 2026 Dikukuhkan

Wow, Bendera Merah Putih Sepanjang 50 Meter Terbentang di Perairan Asahan

Pangdam I/BB Resmikan Masjid Al-Ikhlas di Asahan

Bupati Yamani Lepas 51 Pramuka Tapin ke Jamnas XII, Juanda: Harumkan Nama Daerah

Wabup Toba Tekankan “Go and Run” ke Pimpinan OPD: Ingat 3 Hal

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?