TERAS7.COM – Pembahasan legalitas aset daerah menjadi salah satu fokus dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Banjar bersama Pemerintah Kabupaten Banjar yang digelar di Ruang Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rabu (1/4/2026).
Dalam rapat tersebut, DPRD dan pemerintah daerah membahas tindak lanjut hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Banjar, Rahmat Saleh, mengatakan salah satu poin yang dibahas yakni terkait legalitas aset hibah pada PT Air Minum (PTAM) Intan Banjar.
Aset tersebut berupa jaringan perpipaan hibah dari Kementerian PUPR yang sebelumnya telah selesai dikerjakan dan digunakan.
“Secara fisik asetnya sudah direalisasikan. Sekarang tinggal memperkuat status hukumnya dalam struktur modal daerah,” kata Rahmat.
Selain PTAM Intan Banjar, pembahasan juga menyasar aset Perumda Pasar Bauntung Batuah, khususnya terkait penataan dan perpindahan posisi kantor operasional.
Rahmat menuturkan, seluruh hal yang berkaitan dengan aset telah diklarifikasi dalam forum rapat agar tidak menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.
Ia menambahkan, hasil evaluasi gubernur tersebut selanjutnya akan dibawa ke rapat paripurna sebagai bagian dari proses administrasi dan pengesahan regulasi.
“Pada prinsipnya semua sudah clear, tinggal melanjutkan proses administrasi agar seluruh kegiatan dan aset memiliki payung hukum yang kuat,” tuturnya.