TERAS7.COM – DPRD Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan III Rapat ke-16 Tahun Sidang 2025/2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotabaru, Senin (13/07/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Kotabaru, Hj Suwanti, serta dihadiri Wakil Bupati Kotabaru, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, kepala SKPD, anggota DPRD, dan insan pers.
Agenda paripurna kali ini diisi dengan penyampaian Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Selain itu, pemerintah daerah juga menyerahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk dibahas bersama DPRD.
Dalam pidato Bupati Kotabaru yang dibacakan Wakil Bupati, disampaikan bahwa penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027 mengacu pada prioritas pembangunan daerah yang selaras dengan visi “Kotabaru Hebat” (Harmonis, Energik, Bersatu, Amanah, dan Tangguh).
Pemerintah memproyeksikan pendapatan daerah tahun 2027 sebesar Rp3,87 triliun, yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana transfer, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah. Sementara itu, belanja daerah direncanakan mencapai Rp3,96 triliun untuk membiayai belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
Kebijakan anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, percepatan penanggulangan kemiskinan, serta pencapaian target pembangunan daerah sebagaimana tertuang dalam RPJMD Kabupaten Kotabaru 2025–2029.
Selain penyampaian KUA-PPAS, Pemerintah Kabupaten Kotabaru turut mengajukan tiga Raperda sebagai dasar penguatan pembangunan daerah. Ketiga raperda tersebut meliputi Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan, Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Daerah, serta Raperda tentang Desa Wisata atau Kampung Wisata.
Ketiga regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi landasan dalam mempercepat pengentasan kemiskinan, melestarikan budaya lokal, sekaligus mendorong pengembangan sektor pariwisata berbasis pemberdayaan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap seluruh dokumen yang telah disampaikan dapat segera dibahas sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga APBD Tahun Anggaran 2027 dapat ditetapkan tepat waktu dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan penyerahan dokumen KUA-PPAS dan tiga Raperda secara simbolis kepada anggota DPRD Kotabaru, Hj Nurhaida, sebagai tanda dimulainya tahapan pembahasan bersama legislatif.