TERAS7.COM – Pemerintah Kota Banjarbaru terus mempercepat upaya penertiban aktivitas perdagangan di Pasar Jati melalui kebijakan relokasi pedagang ke Pasar Bauntung.
Adapun langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Upaya Penertiban Pasar Jati yang digelar di Aula Idaman Sekretariat Daerah Kota Banjarbaru, Selasa (04/08/2026) lalu.
Penertiban dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah mewujudkan penataan kawasan pasar yang lebih tertib, aman, dan terorganisir sehingga aktivitas perdagangan dapat berlangsung dengan lebih baik.
Tenaga Ahli Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Daerah (TAP2D) Kota Banjarbaru Bidang SDM dan Birokrasi Pemerintahan, Drs H Wahyuddin, M.AP mengatakan, proses penertiban telah dilaksanakan secara bertahap dengan mengedepankan pendekatan persuasif sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, Pemko Banjarbaru telah menerbitkan surat teguran kepada para pedagang yang masih beraktivitas di Pasar Jati, dan saat ini proses tersebut telah memasuki tahap ketiga.
“Saat ini pemerintah telah menerbitkan surat teguran hingga tahap ketiga sebagai bentuk pemberitahuan terakhir sebelum dilakukan langkah-langkah penertiban sesuai mekanisme yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan relokasi ke Pasar Bauntung merupakan bagian dari penataan pasar yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah agar aktivitas perdagangan dapat dipusatkan di lokasi yang lebih representatif dan tertata.
Pemko Banjarbaru berharap, para pedagang dapat mematuhi kebijakan relokasi tersebut sehingga proses penataan Pasar Jati dapat berjalan dengan baik dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
Melalui penertiban yang dilakukan secara bertahap dan persuasif, pemerintah juga berharap tercipta kawasan perdagangan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen.