TERAS7.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Asahan kembali menggelar operasi penertiban di pusat Kota Kisaran, Kamis (9/7/2026).
Fokus pengawasan diarahkan pada pelanggaran Ruang Milik Jalan (Rumija) berupa pedagang liar dan parkir berlapis yang mengganggu kelancaran lalu lintas.
Operasi dipimpin langsung Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Zein Idris P, S.H., bersama personel Pengamanan Taktis Internal (PTI).
Petugas menyisir sepanjang Jl. Cokroaminoto, Jl. Imam Bonjol, dan Jl. Sisingamangaraja.
Hasilnya, masih ditemukan pedagang yang berjualan hingga ke bahu jalan dan trotoar.
Selain itu, sejumlah kendaraan juga diparkir berlapis sehingga mempersempit badan jalan.
Sebagai tindakan penegakan, petugas mengamankan sejumlah banner milik pedagang yang tetap membandel meski telah berulang kali diberi imbauan.
“Kami lakukan pengawasan intensif dan berkala agar fungsi jalan kembali optimal untuk pejalan kaki dan pengguna jalan,” kata Kabid Perpu Zein Idris.
Satpol PP mengimbau seluruh pedagang agar tidak berjualan di atas trotoar maupun bahu jalan.
“Mari bersama-sama kita kembalikan hak pejalan kaki dan pengguna jalan. Tindakan tegas akan diambil bagi yang tetap melanggar,” tegasnya.
Kepada juru parkir dan pemilik kendaraan, petugas juga meminta tidak memarkir kendaraan secara berlapis karena memicu kemacetan di pusat kota.
“Yuk, tertib berjualan dan tertib berkendara demi kemajuan Kota Kisaran,” ajaknya.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Kota Kisaran yang tertib, aman, dan nyaman.
Satpol PP Kabupaten Asahan menegaskan komitmennya dengan semboyan: Berwibawa, Disiplin, Humanis.
Operasi pengawasan Rumija akan terus dilakukan secara berkala di titik-titik rawan pelanggaran di wilayah Kabupaten Asahan