Dengan berselancar di website kami, Anda setuju dengan Kebijakan Privasi kami.
Accept
Teras7.comTeras7.com
  • INDEKS BERITA
  • NEWS
    • Nasional
    • Berita Umum
    • Ekonomi
    • Layanan Publik
    • Pemerintahan
    • Politik
    • Banjir KalSel
  • LIFE
    • Education
    • Lifestyle
    • Teknologi
    • Kilas Balik
  • HEALTH
  • TRAVEL
  • FOOD
Search
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Reading: Ada Dugaan Hutan dan Lahan Sengaja Dibakar, Menteri LH: Untuk Rusak Citra Pemerintah
Share
Sign In
Notification Show More
Aa
Teras7.comTeras7.com
Aa
Search
  • Indeks Berita
  • Nasional
  • Politik
  • Hukum
  • Pemerintahan
  • Lifestyle
  • Budaya
  • Opini
  • Education
  • Ekonomi
  • Video
  • Berita Umum
  • Environment
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kilas Balik
  • Kuliner
  • Layanan Publik
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • Religi
  • Sosial
  • Teknologi
  • Travel
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.

Ada Dugaan Hutan dan Lahan Sengaja Dibakar, Menteri LH: Untuk Rusak Citra Pemerintah

Tim Redaksi
Tim Redaksi 5 November 2026, 11.29
Share
IMG 20261105 112510
Terdapat dugaan pembakaran hutan dan lahan yang sengaja dilakukan untuk merusak citra pemerintah. (Foto: Kemenhut)
SHARE

TERAS7.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami informasi intelijen mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk merusak citra pemerintah.

Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri di tengah investigasi kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pihak yang sengaja memicu kebakaran dengan motif merusak reputasi pemerintah.

“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Menteri Jumhur dalam keterangan resminya.

Ia menegaskan, informasi tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan.

Baca juga :

400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari, Angkat Kembali Jejak Perjuangan dan Pengaruh Sang Ulama

Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres Gantikan Gibran: Itu Hoax, Ada Upaya Pengalihan Isu

Presiden Disadap Listyo Sigit Cs, Wapres Gibran Gimana? Menko Yusril: Wallahualam, Belum Tahu

Pendalaman dugaan motif pembakaran itu dilakukan bersamaan dengan investigasi KLH terhadap kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan. Tim investigasi melakukan verifikasi satu per satu untuk memastikan luas area yang terbakar, kondisi lokasi, serta penyebab munculnya api.

Jumhur menyebutkan, luas kebakaran di setiap lokasi berbeda-beda, mulai dari dua hektare, lima hektare, hingga beberapa titik yang mencapai ratusan hektare.

“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tuturnya.

Selain mendalami dugaan pembakaran yang disengaja, KLH juga menemukan indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia, terutama praktik pembakaran lahan terbuka atau open access.

Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pemahaman masyarakat bahwa pembakaran lahan diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, api berpotensi merembet ke kawasan lain dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.

Dalam proses penanganan karhutla, KLH menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik pemilik konsesi maupun pihak lain yang terlibat.

Meski demikian, Jumhur menekankan bahwa penentuan pihak yang bersalah harus didasarkan pada hasil verifikasi dan bukti yang ditemukan di lapangan.

“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.

KLH/BPLH memastikan seluruh hasil investigasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.

Share This Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Print
What do you think?
Love0
Cry0
Sad0
Happy0
Angry0
Surprise0
Leave a review Leave a review

Leave a review Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Populer Bulan Ini

BJB05940 1536x1156 1 e1791531180748
Pasar Murah Bersubsidi Banjarbaru Tuntas di 5 Kelurahan, Gas 3 Kg Jadi Primadona
9 Oktober 2026, 15.34
IMG 20261016 WA0041
Empat Korban KM Virgo Transport 8 Kembali Teridentifikasi, Ini Identitasnya
16 Oktober 2026, 16.42
IMG 20261006 101321
Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026! Taklukkan Thailand Lewat Adu Penalti
6 Oktober 2026, 10.15
IMG 20261016 WA0006
Tragedi Balita di Hotel Mesra Samarinda: LPKSM Borneo Kalimantan Desak Audit Keselamatan Fasilitas Publik di Kaltim
16 Oktober 2026, 12.46
230831180410IMG 20230831 WA0030
Kabupaten Banjar Bidik Pengembangan Budidaya Jagung Pakan Seluas 150 Hektare
21 Oktober 2026, 09.21

You Might Also Like

400 Tahun Syekh Yusuf Al-Makassari, Angkat Kembali Jejak Perjuangan dan Pengaruh Sang Ulama

Dasco Bantah Isu Jadi Cawapres Gantikan Gibran: Itu Hoax, Ada Upaya Pengalihan Isu

Presiden Disadap Listyo Sigit Cs, Wapres Gibran Gimana? Menko Yusril: Wallahualam, Belum Tahu

Mantan Kapolri Listyo Sigit dan Dua Jenderal Polri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden

Kalsel Dapat Bantuan Karhutla Rp180 Miliar dari Pusat, Rifqinizamy Tekankan Langkah Konkret Pemda

Teras7.comTeras7.com
Follow US
© 2022 PT. Teras Tujuh Indonesia. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
  • Pedoman Media Siber
  • SOP Wartawan
  • Tim Redaksi
Selamat Datang!

Masuk ke akun

Register Lost your password?