TERAS7.COM – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tengah mendalami informasi intelijen mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk merusak citra pemerintah.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Moh Jumhur Hidayat mengungkapkan informasi tersebut menjadi salah satu aspek yang sedang ditelusuri di tengah investigasi kebakaran hutan dan lahan di berbagai wilayah Indonesia.
Menurutnya, dugaan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat pihak yang sengaja memicu kebakaran dengan motif merusak reputasi pemerintah.
“Ada informasi intelijen yang sedang kami dalami, yaitu dugaan bahwa terdapat pihak-pihak yang sengaja melakukan pembakaran untuk merusak citra pemerintah. Jika hal tersebut benar terjadi, tentu merupakan tindakan yang sangat serius. Namun, informasi ini tetap harus kami verifikasi lebih lanjut,” ungkap Menteri Jumhur dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan, informasi tersebut tidak bisa langsung dianggap sebagai fakta sebelum didukung hasil pemeriksaan dan bukti di lapangan.
Pendalaman dugaan motif pembakaran itu dilakukan bersamaan dengan investigasi KLH terhadap kebakaran di area konsesi milik 335 perusahaan. Tim investigasi melakukan verifikasi satu per satu untuk memastikan luas area yang terbakar, kondisi lokasi, serta penyebab munculnya api.
Jumhur menyebutkan, luas kebakaran di setiap lokasi berbeda-beda, mulai dari dua hektare, lima hektare, hingga beberapa titik yang mencapai ratusan hektare.
“Seluruh area yang terbakar harus kami verifikasi satu per satu. Ada yang terbakar dua hektare, lima hektare, bahkan ada beberapa yang mencapai ratusan hektare. Karena itu, kami perlu memastikan kondisi dan penyebab kebakaran di masing-masing lokasi,” tuturnya.
Selain mendalami dugaan pembakaran yang disengaja, KLH juga menemukan indikasi kebakaran akibat aktivitas manusia, terutama praktik pembakaran lahan terbuka atau open access.
Praktik tersebut diduga berkaitan dengan pemahaman masyarakat bahwa pembakaran lahan diperbolehkan hingga dua hektare. Namun, api berpotensi merembet ke kawasan lain dan menyebabkan kebakaran yang lebih luas.
Dalam proses penanganan karhutla, KLH menegaskan penegakan hukum akan dilakukan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab, baik pemilik konsesi maupun pihak lain yang terlibat.
Meski demikian, Jumhur menekankan bahwa penentuan pihak yang bersalah harus didasarkan pada hasil verifikasi dan bukti yang ditemukan di lapangan.
“Intinya, kami tidak bisa memastikan siapa yang bersalah sebelum verifikasi dilakukan. Ini merupakan persoalan hukum. Akan menjadi masalah apabila kita langsung menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu memastikan fakta dan bukti di lapangan,” tegasnya.
KLH/BPLH memastikan seluruh hasil investigasi akan menjadi dasar dalam menentukan langkah penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan.