TERAS7.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan, tanggapi kasus pelecehan seksual pencabulan terhadap anak laki-laki dibawah umur yang menjerat Ketua KPU Banjarmasin Gusti Makmur alias GM, dinyatakan tersangka oleh Polres Banjarbaru, pada Senin (27/01).
Dalam konferensi pers KPU Provinsi Kalimantan Selatan, disampaikan Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan Sarmuji didamping Anggota dan Sekretaris KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Nur Zazin, Edy Ariansyah, Siswandi Reya’an dan Basuki.
Atas kasus yang menjerat Gusti Makmur sebagai tersangka, KPU Provinsi Kalimantan Selatan telah melakukan klarifikasi, verifikasi, penelusuran dan pengumpulan data, serta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
Menyimpulkan dan memutuskan dalam rapat pleno, pada pukul 15.00 WITA. bahwa terhadap yang bersangkutan terdapat dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara pemilu.
“Berdasarkan hal itu kita mengusulkan pemberhentian sementara saudara GM sebagai anggota KPU Kota Banjarmasin kepada KPU RI,” ujarnya.
Selanjutnya semua hasil klarifikasi, verifikasi, dan data-data terkait akan segera dilaporkan kepada KPU RI serta melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara Pemilu kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Tentu juga ini akan kita laporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku penyelenggara,” tambahnya.
Ditempat terpisah, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri kota Banjarbaru Budi Mukhlis yang telah mengantongi Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) mengatakan, tersangka akan dijerat Pasal 82 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016, tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, jo. Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E dipidana dengan pidana paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.
“Jadi terhadap yang bersangkutan sesuai Pasal 21 jo 20 KUHAP dapat dilakukan penahanan,” tandasnya.